Rabu 21 Oct 2020 23:22 WIB

Lebak Tunggu Kelanjutan PSBB dari Provinsi Banten

Penerapan PSBB di Lebak dianggap bisa kendalikan penyebaran Covid-19.

Relawan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (TP-PKK) memberikan masker kepada warga di Desa Margajaya, Lebak, Banten, Sabtu (10/10/2020). Pemerintah daerah Kabupaten Lebak bersama tim gugus tugas COVID-19 di tingkat desa melakukan sosialisasi protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dengan menyisir daerah perkampungan yang kumuh untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO
Relawan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (TP-PKK) memberikan masker kepada warga di Desa Margajaya, Lebak, Banten, Sabtu (10/10/2020). Pemerintah daerah Kabupaten Lebak bersama tim gugus tugas COVID-19 di tingkat desa melakukan sosialisasi protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dengan menyisir daerah perkampungan yang kumuh untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak menunggu kelanjutan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Provinsi Banten. Masa pemberlakuan PSBB Banten dimulai sejak 1 Oktober dan berakhir pada 20 Oktober 2020.

"Kami masih menunggu keputusan Pemprov Banten untuk penerapan PSBB," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Rabu.

Baca Juga

Menurut Dede, pihaknya kini menunggu keputusan Gubernur Wahidin Halim untuk kembali melanjutkan penerapan PSBB. Sebab, penerapan PSBB dinilai sangat positif untuk pencegahan penularan penyakit yang mematikan itu.

Selama pandemi, menurut Dede, masyarakat diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan). Selain itu, kegiatan ekonomi dibatasi serta dilarang pesta perkawinan dan hiburan karena bisa mengundang massa.

"Kami berharap PSBB bisa kembali dilanjutkan," katanya.

Menurut Dede, pemerintah daerah sambil menunggu kelanjutan PSBB itu kini mengoptimalkan Peraturan Daerah Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perda tersebut memberikan tindakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti di tempat umum ditemukan warga tidak memakai masker. Pelanggar protokol kesehatan itu dikenakan sanksi denda uang Rp 150 ribu dan pelaku usaha Rp 25 juta.

"Kami tetap melakukan razia masker guna pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 sampai dengan Selasa (20/10) tercatat sebanyak 249 orang. Sebanyak 117 orang di antaranya sembuh, 124 orang menjalani isolasi dan dirawat, serta delapan orang dilaporkan meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement