Rabu 21 Oct 2020 14:44 WIB

Penangkapan Aktivis KAMI Upaya Pembunuhan Karakter

Kritik KAMI ke pemerintah tak sepantasnya diganjar dengan pemborgolan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
akar Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh polisi.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
akar Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh polisi. Pria yang juga salah satu deklarator KAMI Itu menyebut penangkapan aktivis KAMI adalah upaya pembunuhan karakter.

"Masalahnya adalah apakah penangkapan aktivis kami ini sudah berkoordinasi dengan Istana atau tidak. Rasanya publik tidak mungkin percaya kalau itu murni penegakkan hukum, murni cyber patrol misalnya karena terlihat betul nuansa untuk melakukan pembunuhan karakter KAMI," ujar Refly dalam video dalam akun YouTube-nya, dikutip Republika.co.id, Rabu (21/10).

Baca Juga

Refly mengingatkan, KAMI adalah organisasi yang berisi kumpulan orang, bergerak dengan ide, opini dan pemikiran. Refly mengakui, ada beberapa orang yang menyampaikan kritis keras pada pemerintah.

"Tapi tidak semestinya diganjar dengan penangkapan dan pemborgolan. Jadi tetap saja kalau ada yang keras seperti itu kita harus menghormati sebagai bagian dinamika demokrasi," ujar Refly Harun.

Ia mempertanyakan bagaimana KAMI kemudian diperlakukan seperti organisasi terlarang. Beberapa waktu lalu, sejumlah aktivis KAMI dipertontonkan dalam konferensi pers dengan pakaian tahanan disertai borgol.

"Seperti organisasi terlarang saja. Organisasi yang dinyatakan terlarang saja tidak pernah ditangkap," gurau Refly.

Refly pun menyesalkan kejadian ini. Menurut dia, mestinya kejadian seperti penangkapan para Aktivis KAMI tidak terjadi lagi di era reformasi. Namun, di masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), menurut Refly benih-benih otoriter sangat tampak.

"Kepada mereka yang kritis, kekuasaan mengintip. Kalau mereka diincar, bisa tergelincir bisa ditersangkakan dengan menggunakan UU ITE. UU ITE Itu bisa menjerat siapa saja. Mestinya hal hal seperti itu tidak terjadi lagi setelah negara ini reformasi," ujar dia.

Sebelumnya, polisi telah menangkap delapan tokoh KAMI di Medan dan Jabodetabek. Mereka ditangkap dengan pasal-pasal UU ITE. Ahmad Yani yang menjabat Komite Eksekutif KAMI merupakan tokoh KAMI yang menyiapkan bantuan hukum untuk tokoh-tokoh KAMI yang ditangkap juga mengatakan ada upaya penangkap atas dirinya. Upaya penangkapan Ahmad Yani disebut terkait dengan pemeriksaan tokoh KAMI lain yang ditangkap, Anton Permana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement