Selasa 20 Oct 2020 22:38 WIB

Penularan Covid-19 Tinggi, Satgas Ingatkan Ledakan Kasus

Pihaknya meminta masyarakat mempertimbangkan semua risiko jika tetap keluar rumah.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa penularan dan angka kasus Covid-19  di Indonesia masih tinggi.
Foto: istimewa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa penularan dan angka kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) terus terjadi dan angkanya masih tinggi. Oleh karena itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang bisa menambah kasus penularan virus kemudian terjadi ledakan kasus Covid-19.

"Kami ingin mengingatkan bahwa penularan dan angka kasus Covid-19  di Indonesia masih tinggi. Karena itu, masyarakat yang ingin berlibur di luar rumah pada libur panjang periode 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang agar sebaiknya mengurungkan niat untuk berlibur dan tetap diam di rumah ," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers virtual BNPB mengenai Perkembangan Penanganan Covid-19, Selasa (20/10).

Pihaknya meminta masyarakat mempertimbangkan semua risiko jika tetap keluar rumah. Namun, jika terpaksa harus melakukan kegiatan mendesak di luar rumah, Satgas mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Selain itu, Satgas mendorong masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga serta sanak saudaranya saat liburan besok untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M.

"Meskipun tamu itu merupakan bagian dari keluarga, tetap gunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak karena kita tidak tahu keluarga kita sehabis berinteraksi dengan siapa," katanya.

Ketiga, pihaknya mendorong agar perusahaan atau perkantoran melakukan langkah antisipasi bagi para karyawannya yang bepergian keluar kota selama libur panjang besok. Pihaknya juga mendorong perusahaan  untuk mewajibkan karyawannya yang keluar kota untuk melaporkan diri.

Kantor bisa mendata karyawan yang bepergian ke luar kota terutama yang memutuskan bepergian ke wilayah zona oranye dan merah. Kemudian, perusahaan dan kantor tersebut bisa mewajibkan pegawainya melakukan isolasi mandiri jika merasakan gejala Covid-19.

Ia menambahkan, upaya ini penting dilakukan. Sebab jika berkaca pengalaman libur panjang  sebelumnya telah terbukti memberikan dampak kenaikan kasus positif Covid-19 di tingkat nasional. Ia menjelaskan, persoalan ini dipicu dengan kerumunan berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama masa liburan serta ketidakpatuhan masyarakat pada protokol kesehatan.

Ini terbukti persentase angka kasus Covid-19 selama periode liburan panjang Idul Fitri 22-25 Mei 2020 lalu terjadi kenaikan kasus, baik harian dan kumulatif mingguan sekitar 69 persen hingga 93 persen dalam kurun waktu 10 hingga 14 hari. Selain itu, ia menyebutkan libur panjang pada 20-23 Agustus 2020 juga mengakibatkan kenaikan kasus harian dan kumulatif mingguan sebesar 58 sampai 118 persen sejak libur panjang dimulai. Selain itu, ia menyebutkan terjadi kenaikan absolute pada positivity rate sampai 3,9 persen selama dua pekan terakhir di tingkat nasional.

"Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus meningkatkan sinerginya untuk menjalankan protokol kesehatan secara disiplin untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement