Selasa 20 Oct 2020 21:10 WIB

Abujapi Sosialisasikan Seragam Satpam Baru

Seragam Satpam mirip Polri tidak boleh disalahgunakan untuk hal-hal di luar tugas Sa

Rep: Irwan Kelana/ Red: Agung Sasongko
Abujapi mensosialisasikan  seragam satpam baru sesuai Perpol Nomor 4 Tahun 2020.
Foto: Dok Abujapi
Abujapi mensosialisasikan seragam satpam baru sesuai Perpol Nomor 4 Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lahirnya Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang telah disahkan Kapolri Jenderal Polisi Drs  Idham Azis pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu, menuntut Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) untuk ikut serta dalam menyosialisasikan Perpol tersebut kepada anggota Abujapi  yang tersebar di 26 provinsi. Salah satunya adalah sosialisasi Seragam Satpam yang baru. 

Menurut Ketua Umum BPP-Abujapi  Agoes Dermawan, dengan disetujuinya gradasi 20 persen warna seragam Satpam dari seragam Polri oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto pada 6 Oktober 2020 lalu, Abujapi  mempunyai tanggung jawab untuk menjaga agar seragam Satpam mirip Polri tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang di luar tugas dan kewenangan Satpam dan tetap memiliki standar warna yang telah disetujui.  

Baca Juga

“Dengan mengubah warna seragam Satpam  mirip Polri diharapkan dapat menciptakan detern effect ( efek getar ) guna mencegah gangguan Kamtibmas,” jelasnya dalam rilis resmi yang dikeluarkan Abujapi pada Selasa (20/10).

Agoes mengatakan, Perpol Nomor 4 Tahun 2020  ini merupakan kado dari Polri untuk Satpam  pada HUT Satpam yang ke-40 pada tanggal 30 Desember 2020 nanti, di  mana Pasal 17 dan lampirannya menyebutkan Pakaian Kedinasan Satpam dan Tanda Kepangkatan anggota Satpam. 

“Dengan seragam Satpam mirip Polri ini juga diharapkan terjadinya kedekatan emosional antara Polri dengan Satpam, menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas, memuliakan profesi Satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah  masyarakat,” jelasnya. 

Agoes menegaskan, seragam Satpam harus mengikuti ketentuan Perpol No 4 tahun 2020. Di mana penggunaan seragam Satpam haruslah anggota Satpam  yang dikukuhkan oleh Polri dengan memiliki KTA, Surat Kepangkatan Satpam dan Buku Riwayat Satpam.

Ia menegaskan, untuk menghindari perbedaan warna seragam Satpam, maka standar sampel kain seragam yang sudah disetujui dan ditandatangani  Kabaharkam Polri dengan gradasi 20 persen  di bawah warna seragam POLRI ini akan diajukan Hak Patennya oleh Abujapi  ke DJKI Kementrian Hukum dan Ham RI.

Agoes menambahkan, Abujapi sebagai mitra Polri yang menghimpun Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dimana Satpam bekerja, punya tanggung jawab untuk menjaga agar seragam Satpam mirip Polri tetap memiliki warna sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang di luar tugas Satpam. 

“Abujapi menghimbau seluruh BUJP agar anggota Satpamnya menggunakan seragam sesuai ketentuan Perpol no 4 tahun 2020 dengan warna yang sudah ditetapkan,” paparnya. 

Terkait pengadaan seragam satpam, tambah Agoes, sebagai Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan, Abujapi tidak dalam kapasitas mengadakan dan menjual seragam Satpam. “Perusahaan BUJP yang ingin melakukan pengadaan seragam Satpam  sesuai Perpol No 4 tahun 2020, dapat membeli melalui produsen/vendor sendiri atau bisa menghubungi gerai on line www.satpam-hebat.id,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement