Selasa 20 Oct 2020 15:14 WIB

RPTRA Kembali Dibuka di Masa PSBB Transisi Jakarta

..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas saat menyapu di dekat fasilitas bermain yang belum boleh digunakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melintas di dekat fasilitas bermain yang belum boleh digunakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melintas di dekat fasilitas perpustakaan yang belum boleh digunakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga saat berolahraga di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Salah satu ruangan yang ditutup di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Fasilitas saung yang belum boleh digunakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga mencuci tangan sebelum memasuki Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga di Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas berbincang dengan warga di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas merawat tanaman hidroponik di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas berbincang dengan warga di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas saat menyapu di dekat fasilitas bermain yang belum boleh digunakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement