Selasa 20 Oct 2020 11:37 WIB

Gubernur Banten Ingatkan Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Gubernur memeringatkan jajarannya untuk tak abai menjalankan protokol kesehatan.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Banten Wahidin Halim saat meninjau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Foto: dok. Pemprov Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim saat meninjau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan catatan khusus terhadap pelaksanaan penyaluran Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Gedung Cisadane pada Senin (19/10). Dia memeringatkan jajarannya untuk tidak abai dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes). 

"Saya ingatkan kepada wali kota dan segenap gugus tugas, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Saya kira menjadi catatan khusus karena telah melanggar protokol kesehatan," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (20/10). 

Baca Juga

Wahidin mengaku dia menyesalkan kejadian tersebut lantaran tidak adanya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Terlebih kasus Covid-19 di Tangerang masih terus terjadi. 

Perkembangan Covid-19, lanjutnya, tidak akan berhasil ketika tidak ada koordinasi satu sama lain antara pusat dengan daerah dan antarlembaga, termasuk di dalamnya kesadaran dari masyarakat. Terlebih sekarang zona merah berada di wilayah Tangerang Raya.

"Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Karena di Tengerang telah muncul klaster-klaster baru. Kepada bupati dan wali kota, saya minta meningkatkan upaya-upaya dalam rangka memutuskan mata rantai Covid-19," tegasnya. 

Sebelumnya diketahui, sejumlah pelaku UMKM berbondong-bondong mendatangi Kantor Disperindagkop UKM Kota Tangerang untuk mendaftar sebagai penerima bantuan terdampak Covid-19. Tempat pendaftaran yang berlokasi di Gedung Cisadane tersebut sejak pagi telah dipadati oleh sejumlah warga. Mereka berkerumun tanpa menjaga jarak. Kepadatan warga tersebut juga diketahui sempat menimbulkan kemacetan lalu lintas. 

Sebagai informasi, BPUM merupakan bantuan modal usaha sebesar Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan dari pemerintah pusat itu bakal disalurkan dalam bentuk dana hibah modal kerja sebesar Rp 2,4 juta per pelaku UMKM dengan rincian bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Pemkot Tangerang diketahui menjadwalkan pendaftarannya di Gedung Cisadane pada 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020. Adapun, jadwal pendaftarannya disesuaikan per kecamatan. Namun, pihak Disperindagkop UKM Kota Tangerang dikabarkan menangguhkan pendataan tersebut sembari mempersiapkan aplikasi untuk pendataan online.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement