Selasa 20 Oct 2020 06:38 WIB

Bahas Longsor Jagakarsa, Anggota DPRD: Diduga IMB Palsu

Empat rumah yang berada di pinggir tebing itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Rep: Febryan. A / Red: Hiru Muhammad
Tampak spanduk peringatan dipasangi di sejumlah rumah di pinggir tebing sungai di Jalan Damai, RT 04, RW 02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10). Sebelumnya tebing itu longsor. Materialnya menimpa pemukiman warga.
Foto: Republika/Febryan. A
Tampak spanduk peringatan dipasangi di sejumlah rumah di pinggir tebing sungai di Jalan Damai, RT 04, RW 02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10). Sebelumnya tebing itu longsor. Materialnya menimpa pemukiman warga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus longsor di Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang menewaskan satu warga, kini memasuki babak baru. Komisi D DPRD DKI Jakarta telah memanggil sejumlah otoritas terkait dan juga pengembang perumahan Melati Residence sebagai pembangun turap.

Ketika pembahasan, anggota Komisi D Abdul Ghoni sempat menyampaikan dugaan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) perumahan itu palsu. "Jangan-jangan IMB-nya palsu," katanya dalam rapat Komisi D di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10).

Ia mendasarkan dugaannya pada dua hal. Pertama, terdapat sejumlah rumah yang dibangun tepat di atas turap tersebut. Jaraknya hanya lima meter dengan bibir turap. Padahal, kata dia, aturannya 20 meter. "Ini tidak nyambung dengan aturan," ujarnya.

Kedua, sebelumnya sudah terdapat perumahan di Kecamatan Jagakarsa yang IMB-nya palsu. "Namanya Griya Cimanggis Jagakarsa, itu semua IMB-nya palsu," kata Ghoni.

"Tahunya setelah dia mau jaminkan ke bank. Kita cek sama Pak Heru ternyata itu palsu. Jangan-jangan itu juga ada yang palsu," imbuh Ghoni. Ia pun meminta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) mengecek kembali IMB perumahan Melati Residence.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Syukria, mengatakan, empat rumah yang berada di pinggir tebing itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Satu di antaranya adalah rumah yang sebagian fondasinya longsor.

IMB keempat rumah itu, kata dia, masuk dalam paket IMB klaster Melati Residence yang dikeluarkan tahun 2010 dan 2014. Pihak yang mengeluarkan IMB adalah Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (dinas ini digabungkan dengan Dinas Tata Ruang oleh Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2014).

Dalam rapat tersebut, pihak pengembang Melati Residence tak hadir. Hingga berita ini ditulis, Republika belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pengembang tersebut.

Longsor disertai banjir melanda pemukiman warga di Jalan Damai, RT 04, RW 02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (10/10) malam. Sebanyak empat rumah tertimbun material longsor. Akibatnya satu warga meninggal dan dua luka-luka. Selain itu, 300 rumah juga terendam banjir. Longsor berasal dari turap atau tebing pembatas perumahan Melati Residence. Di atas turap setinggi 12 - 20 meter itu terdapat sejumlah rumah. Material longsornya menutup aliran anak Kali Setu dan menimpa rumah penduduk di sisi kanan sungai.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement