Senin 19 Oct 2020 23:52 WIB

Melawan Covid-19 di Lapas Perempuan Pekanbaru (2)

.

Rep: FB Anggoro/ Red: Yogi Ardhi

Suasana di dalam Lapas Perempuan Pekanbaru yang menjadi klaster penularan COVID-19. (FOTO : ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Poster edukasi tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan protokol kesehatan terpasang di dinding luar sel isolasi mandiri bagi warga binaan terkonfirmasi COVID-19 di Lapas Perempuan Pekanbaru. (FOTO : ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Sejumlah warga binaan mengenakan masker saat menjalani isolasi mandiri di sebuah sel di Lapas Perempuan Pekanbaru. (FOTO : ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Seorang warga binaan memakai masker agar tidak tertular virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 di Lapas Perempuan Pekanbaru. (FOTO : ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Seorang warga binaan yang terkonfirmasi positif COVID-19 menjalani pemeriksaan kesehatan di Lapas Perempuan Pekanbaru. (FOTO : ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Seorang warga binaan yang terkonfirmasi positif COVID-19 menjalani pemeriksaan kesehatan di Lapas Perempuan Pekanbaru. (FOTO : ANTARA FOTO/FB Anggoro)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sementara itu, berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, hingga awal Oktober sudah ada 124 penghuni Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia. Salah satu lokasinya di Lapas Perempuan Pekanbaru dan jumlahnya diyakini akan bertambah karena baru sebagian dari 319 warga binaan di tempat itu yang sudah menjalani uji usap atau swab test. 

Sebagai langkah antisipasi untuk menekan penyebaran virus, pihak Lapas Perempuan memisahkan napi yang sakit ke enam ruangan terpisah yang kini khusus jadi tempat isolasi mandiri. Di sel berukuran 4 x 5 meter itu setiap napi wajib mengenakan masker dan dipantau kondisi kesehatannya. 

Jumlah tenaga kesehatan di Lapas itu sangat terbatas, belum lagi persediaan APD dan obat yang menipis. Petugas terpaksa harus mengenakan hazmat berulang-ulang, dengan cara dijemur setelah selesai dikenakan. 

Meski begitu, pihak Lapas Pekanbaru terus berupaya keras merawat napi yang terkonfirmasi COVID-19 dengan segala keterbatasan. Meski berstatus orang dihukum, narapidana di Lapas tetap memiliki hak untuk mendapat pertolongan dan pengobatan. 

 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement