Senin 19 Oct 2020 19:50 WIB

Mahfud MD: Pemerintah Tak Larang Unjuk Rasa, Asal...

Pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa. Yang penting ikuti aturan

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengimbau aparat kepolisian dan semua pihak yang mengamankan unjuk rasa yang rencananya digelar pada 20 Oktober 2020 untuk memperlakukan para pedemo secara humanis.

"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa dengan humanis," kataMahfud, dalam konferensi video, di Jakarta, Senin (19/10).

Menurut dia, pemerintah mengikuti dengan saksama dan memahami bahwa pada 20 Oktober 2020 akan ada unjuk rasa yang digelar di berbagai tempat.

Mahfud mengatakan pada dasarnya unjuk rasa atau demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi perundang-undangan.

"Unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi UUD 1945, serta diatur oleh UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," katanya.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang jika ada yang ingin berunjuk rasa menyampaikan pendapat, asalkan dilakukan secara tertib dan mengikuti aturan yang berlaku.

"Pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa. Yang penting ikuti aturan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Mahfud meminta koordinator unjuk rasa untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian mengenai rencana unjuk rasa yang bakal dilakukan.

"Unjuk rasa adalah menyampaikan aspirasi. Memberitahu kepada kepolisian, tidak harus minta izin, cukup memberitahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya," kata Mahfud.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement