Senin 19 Oct 2020 19:46 WIB

DPRD DKI Sahkan Perda Penanganan Covid-19

Para anggota dewan yang hadir pun serentak menjawab setuju

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Akbar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penanggulangan Covid-19 menjadi perda. Nantinya, perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi virus corona.

"Saya ingin bertanya, kepada forum rapat paripurna, apakah raperda penanggulangan Covid-19 untuk ditetapkan jadi perda disetujui?" tanya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin (19/10).

Para anggota dewan yang hadir pun serentak menjawab setuju agar raperda sah menjadi perda. Setelah itu, Prasetio langsung mengetok palu rapat menandakan bahwa raperda tersebut sah menjadi perda.

Draf raperda itu selanjutnya langsung diserahkan DPRD DKI kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD DKI. Riza menyebut, penetapan Perda tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, menjadikan Pemprov DKI memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani Covid-19 di wilayah Ibu Kota.

"Ketepatan waktu penetapan Perda ini, memberikan keyakinan kita bersama untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19, memulihkan kondisi kesehatan, perekonomian dan sosial masyarakat Kota Jakarta," ujar Riza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement