Selasa 20 Oct 2020 05:01 WIB

Mengalungkan Kalimat Thayyibah pada Anak, Apa Hukumnya? 

Sebagian orang tua percaya jimat dapat menangkal berbagai macam bahaya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Mengalungkan Kalimat Thayyibah pada Anak, Apa Hukumnya?
Foto: Republika/Wihdan
Mengalungkan Kalimat Thayyibah pada Anak, Apa Hukumnya?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Indonesia tidak sedikit yang mengalungkan jimat kepada anaknya. Sebagian orang tua percaya jimat tersebut dapat menangkal dari berbagai macam bahaya, baik dari gangguan manusia atau makhluk astral. 

Lalu apa hukumnya mengalungkan atau memberi jimat kepada anak-anak? Apakah termasuk perbuatan syirik? 

Baca Juga

Syirik merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Syirik berarti mengakui terhadap segala sifat ketuhanan terhadap selain Allah. Padahal, tidak ada kekuatan yang dapat menandingi kekuatan Allah.

Karena itu, para orang tua yang beragama Islam selalu berdoa memohon perlindungan Allah untuk anak-anak mereka. Namun, ada juga sahabat Nabi yang menuliskan kalimat yang diajarkan Rasulullah untuk melindungi anak-anak mereka. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini:

وروينا في سنن أبي داود ، والترمذي ، عن عمرو بن شعيب ، عن أبيه ، عن جده ، " أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعلمهم من الفزع كلمات : أعوذ بكلمات الله التامة من غضبه وشر عباده ، ومن همزات الشياطين ، وأن يحضرون " ، وكان عبد الله بن عمرو يعلمهن من عقل من بنيه ، ومن لم يعقل كتبه فعلقه عليه. قال الترمذي حديث حسن.

Artinya, “Sebuah hadits diriwayatkan oleh Sunan Abu Dawud dan At-Turmudzi dari Amr bin Syu‘aib, dari bapaknya, dari kakeknya bahwa mengajarkan mereka sejumlah kalimat ketika rasa takut mencekam. 'Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan para hamba-Nya, dan godaan setan. Aku pun berlindung kepada-Nya dari kepungan setan itu.’ Abdullah bin Amr mengajarkan kalimat ini kepada anak-anaknya yang sudah bisa mengerti pelajaran. Kepada anak-anak balitanya yang belum bisa menangkap pelajaran, Abdullah menulis kalimat (yang diajarkan Rasulullah SAW) itu, lalu menggantungkannya di tubuh mereka. Imam At-Turmudzi mengatakan, hadits ini hasan,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar Al-Muntakhabah min Kalami Sayyidil Abrar, Mesir, Darul Hadits, tahun 2003 M/1424 H, halaman 102). 

Hadits di atas jelas menerangkan jimat berupa kalung, gelang, atau apa pun yang mengandung kalimat thayyibah merupakan bentuk permohonan dan doa kepada Allah untuk anak-anak yang belum bisa mengucapkan kelimat thayyibah itu. 

Karena itu, dapat disimpulkan mengalungkan azimat yang mengandung kalimat jimat kepada anak-anak dibolehkan sebagai bentuk doa yang dimohonkan kepada Allah SWT, bukan meyakini kalung dan gelang itu mengandung kekuatan. Kalung dan gelang yang mengandung kalimat thayyibah adalah ikhtiar doa para orang tua. Selebihnya mereka bertawakkal kepada Allah SWT.

Penggunaan jimat ini juga pernah dibahas dalam kajian ilmiah yang digelar Majelis Wakil Cabang (MWC) Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Paiton Probolinggo pada 2012 lalu. Kegiatan kajian ilmiah itu mengambil tema “Tinjauan Azimah/Rajah dalam Perspektif Aswaja”. 

Hasil dari kajian ilmiah tersebut intinya penggunaan jimat tidak dilarang sepanjang kita berkeyakinan yang menentukan semuanya itu hanyalah Allah SWT. Umat Islam harus berpandangan jimat itu hanya ikhtiar untuk memohon kepada Allah SWT. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement