Senin 19 Oct 2020 20:32 WIB

APTI: Kenaikan Tarif Cukai Semakin Beratkan Petani Tembakau

Tarif cukai hasil tembakau per 1 Januari 2020 mengalami kenaikan rata-rata 23 persen.

Petani menjemur tembakau. ilustrasi
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petani menjemur tembakau. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyebutkan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 mendatang, akan semakin memberatkan petani tembakau. Tarif cukai hasil tembakau mulai 1 Januari 2020 sudah mengalami kenaikan rata-rata mencapai 23 persen sebagaimana kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2019.

"Petani tembakau telah cukup sengsara dengan adanya kenaikan cukai tembakau 23 persen pada tahun ini dan juga tekanan pandemi," ujar Agus dalam pernyataan di Jakarta, Senin (19/10).

Baca Juga

Beleid tersebut menaikkan tarif cukai untuk 4 jenis rokok beserta harga jual terendah ecerannya yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II, Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I, II dan II, serta Sigaret Kretek Tangna Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).

Agus menuturkan, kenaikan cukai pada 2020 menyebabkan turunnya serapan industri hasil tembakau sebesar 50 persen. "Kami menantikan langkah baik dari pemerintah untuk membantu para petani dalam masa sulit ini," ujar Agus.

Ia menambahkan pihaknya juga berencana menemui pemerintah apabila keluhan petani tembakau diabaikan.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (FSP RTMM-SPSI Jatim) ) bersama perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh lainnya meminta perlindungan langsung kepada Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan tekanan yang dialami akibat rencana kenaikan cukai tembakau, pandemi COVID-19, dan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, rombongan serikat pekerja tersebut di Jakarta, baru-baru ini menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat.

Juru bicara FSP RTMM-SPSI Jatim Santoso menyampaikan langsung kepada Mahfud MD keluhan yang dihadapi selama ini. Ia mengatakan bahwa buruh di sektor industri hasil tembakau alias buruh rokok sangat tertekan akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.

Pemerintah diminta agar tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2021, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) karena termasuk industri padat karya yang bisa membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran di daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement