Senin 19 Oct 2020 12:51 WIB

Kontribusi Industri ke PDB Diyakini Naik karena UU Ciptaker

Kontribusi manufaktur ke PDB ditargetkan naik jadi 25 persen

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan mampu mendorong reindustrialisasi di Indonesia.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan mampu mendorong reindustrialisasi di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan mampu mendorong reindustrialisasi di Indonesia. Melalui penerapan omnibus law tersebut, kontribusi manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional ditargetkan mencapai 25 persen dalam beberapa tahun ke depan.

“Dalam memacu reindustrialisasi di Tanah Air, kami juga fokus untuk pendalaman struktur industri dan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Hingga kini, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya,” kata Menperin melalui keterangan resmi, Senin (19/10).

Bukti nyata peran penting sektor industri sebagai motor penggerak utama bagi perekonomian nasional, kata dia, tercermin dari sumbangsihnya yang tertinggi pada struktur PDB nasional pada kuartal II 2020, yakni mencapai 19,87 persen. “Kami akan terus melakukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19,” ujar Agus. 

Hal ini guna menjaga kinerja sektor industri di dalam negeri, pemerintah berkomitmen memberikan stimulus atau insentif yang dibutuhkan saat ini. “Misalnya memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk beroperasi, dengan diterbitkannya Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa sekarang di tengah kondisi pandemi,” jelas dia. 

Melalui aktivitas industri, lanjutnya, pemerintah optimistis pemulihan ekonomi nasional dapat diakselerasi secara simultan dengan penanganan pandemi Covid-19. Apalagi, selama ini kegiatan industri memberikan efek yang luas bagi sektor perekonomian. “Artinya, kami mendorong aktivitas sektor industri juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya. 

Agus menyampaikan, rancangan UU Ciptaker telah dinanti oleh para pelaku industri dan investor, baik yang berasal dari domestik maupun asing. “Saat kami melakukan kunjungan kerja di beberapa negara, para pelaku industri dan investor asing menyambut baik adanya pembahasan omnibus law. Tentunya apabila investasi ini terealisasi, akan membuka lapangan kerja yang cukup banyak,” kata dia. 

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daftar investasi di sektor manufaktur sepanjang 2019 sampai 2023 mencapai Rp 1.048 triliun, yang terbagi dalam beberapa subsektor. “Kami yakin, dengan adanya omnibus law, posisi wait and see tidak ada lagi dan akan mempercepat realisasi dari komitmen investasi yang sudah disampaikan ke BKPM,” ujarnya.  

Selain mendorong pertumbuhan industri manufaktur, tujuan utama UU Ciptaker yakni membuka lapangan kerja sesuai dengan namanya. “Industri manufaktur dan tenaga kerja adalah saudara kembar. Sebab, tumbuhnya sektor industri manufaktur pasti akan membawa nilai posiitif bagi penyerapan tenaga kerja. Jadi, ini sisi positif UU Ciptaker di mata kami,” katanya.  

Diterbitkannya UU Ciptaker, sambung dia, juga sebagai salah satu wujud nyata dari tekad pemerintah mewujudkan iklim usaha yang lebih kondusif. Melalui pengesahan UU Ciptaker tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam menjalankan usahanya, terutama bagi mereka yang berada di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahkan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi fokus dalam omnibus law tersebut. 

“Pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian mereka, serta bisa memperoleh Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mendukung mereka untuk kembali ke dunia kerja,” lanjutnya. Ia berharap, UU Ciptaker dapat menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi secara maksimal, karena setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi dapat membuka peluang sekitar 300 ribu sampai 350 ribu lapangan kerja baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement