Ahad 18 Oct 2020 18:30 WIB

STMIK Nusa Mandiri Gelar Workshop Proposal Hibah Penelitian

Ada delapan tahapan pengelolaan penelitian.

STMIK Nusa Mandiri menggelar workshop strategi penyusunan proposal hibah RistekDikti  tahun 2020.
Foto: Dok STMIK Nusa Mandiri
STMIK Nusa Mandiri menggelar workshop strategi penyusunan proposal hibah RistekDikti tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Nusa Mandiri  sukses menggelar workshop strategi penyusunan proposal hibah RistekDikti  tahun 2020. Workshop ini digelar secara daring live via Zoom, pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB,  Kamis (15/10).

Kegiatan ini menghadirkan Irwan Afrianto selaku narasumber. Ia adalah  staf dosen Universitas Komputer Indonesia (Unikom-Bandung), yang sudah punya banyak pengalaman penelitian hibah. Pengalaman penelitian hibah yang sudah dilakukannya antara lain: Hibah Bersaing (2021-2014), Hibah Bersaing (2014-2016), Hibah BP3IPTEK-Jabar (2016), Hibah Terapan (2017-2018) dan Hibah Terapan (2019-2020).

Irwan Afrianto mengatakan peta skema penelitian ada tiga yaitu penelitian kompetitif nasional, penelitian desentralisasi, dan penelitian penugasan.

“Ada delapan tahapan pengelolaan penelitian berdasarkan Permenristekdikti Nomor 69 tahun 2016. Yaitu,  pengumuman, pengusulan, penyeleksian, peneteapan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan penilaian luaran,” ujar Irwan dalam rilis yang diterima Republika.co.id. 

Ia menjelaskan pada tahap penyeleksian terdapat poin  turunannya yakni seleksi administrasi,  seleksi dokumen dan pembahasan,  juga visitasi. Sedangkan tahap penetapan terdiri dari penetapan judul yang didanai berdasarkan hasil seleksi dan ketersediaan dana.

“Saat pelaksanaan diawali dengan kontrak penelitian, kemudian dilanjutkan pada tahap pengawasan dengan dilaksanakannya monev on line-monev on site baik itu internal maupun eksternal, selanjutnya pelaporan dengan poin  laporan kemajuan, laporan tahuan dan laporan akhir tahun,” papar Irwan.

Irwan menambahkan pada tahap akhir yakni penilaian luaran terdiri dari penilaian luaran tambahan (pemberian insentif) dan penilaian hasil penelitian.

“Pada panduan kebijakan riset dan pengembangan teknologi dikatakan dalam rangka peningkatan kapasitas penelitian dan standar penelitian di perguruan tinggi serta melaksanakan ketentuan dalam pasal 54 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 3 tahun 2020 tentang standar nasional perguruan tinggi yang mewajibkan perguruan tinggi untuk menyediakan dana penelitian internal, maka perguruan tinggi wajib menyediakan dana pendamping penelitian sebesar 10% dari dana penelitian yang diberikan oleh DRPM untuk semua skema dan dikonfirmasikan pada tahapan approval oleh LPPM,” jelasnya.

Dr Dwiza Riana, ketua STMIK Nusa Mandiri mengatakan, adanya workshop ini akan menambah wawasan dan pengetahuan para peserta tentang skema hibah penelitian.

“Semoga kegiatan ini akan semakin memotivasi peserta dan segera pada tahun ini dapat membuat kelompok-kelompok penelitian untuk mendaftar hibah penelitian sesuai dengan kebijakan riset dan pengembangan teknologi yang dikeluarkan Pemerintah,” tutup Dwiza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement