Ahad 18 Oct 2020 13:10 WIB

Demokrat-PKS Didorong Legislative Review UU Ciptaker

Demokrat-PKS perlu ambil langkah politik lanjutan yang strategis dan konstitusional.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin
Foto: bawaslu.go.id
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengapresiasi langkah Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, ia mendorong keduanya untuk membatalkan UU tersebut melalui proses legislative review.

"Maka keduanya perlu mengambil langkah-langkah politik lanjutan yang bersifat strategis dan konstitusional," ujar Said lewat keterangan tertulisnya yang telah dikonfirmasi, Ahad (18/10).

Baca Juga

Langkah politik tersebut dapat ditempuh oleh Demokrat dan PKS untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru.

Dalam undang-undang baru tersebut tak perlu memuat banyak norma. Cukup dengan beberapa pasal yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

"Gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja oleh anggota-anggota DPR dari Fraksi PKS dan Demokrat menurut saya memiliki landasan yuridis yang kuat," ujar Said.

Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. Sederhananya proses pengusulan UU baru atau revisi UU, yang diatur UUD 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundangan.

Jika benar dilaksanakan, legislative review UU Cipta Kerja juga harus melalui tahapan umum membuat undang-undang. Ada lima tahapan yang harus dilakukan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

Gelombang dari berbagai kelompok yang menolak UU Cipta Kerja dan memenuhi kepastian hukum bagi masyarakat, dapat menjadi alasan Demokrat dan PKS mengajukan legislative review. Sebab, UU hanya bisa dibatalkan dengan UU juga.

"Untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review, DPR seperti halnya MK juga memiliki hak menguji (toetsingsrecht) sebuah UU yang ia bentuk sendiri," ujar pakar hukum tata negara itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement