Ahad 18 Oct 2020 10:05 WIB

Ini Alur Perjalanan Indonesia-Singapura di Bandara Soetta

Ada beberapa alur yang harus dilakukan penumpang baik dari Indonesia maupun Singapura

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Calon penumpang beraktivitas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Calon penumpang beraktivitas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia meresmikan pengaturan perjalanan atau Travel Corridor Arrangement (TCA) Indonesia dan Singapura pada Senin (12/10) dan ketentuan tersebut berlaku 26 Oktober 2020. PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mengatakan alur perjalanan Indonesia-Singapura di Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih untuk perjalanan kedinasan hingga diplomatik.

"Skema ini khusus warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Singapura yang ingin melakukan perjalanan bisnis mendesak, perjalanan diplomatik, dan kedinasan," kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Ahad (18/10).

Untuk alur keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta, skema TCA mengharuskan penumpang melalui pemindai panas tubuh (thermal scanner) di terminal penumpang pesawat. Selanjutnya menuju counter check in maskapai untuk menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 72 jam. Setelahnya melakukan verifikasi aplikasi electronic health alert card (e-HAC).

Sebaliknya, untuk alur kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta, penumpang yang tiba di terminal kedatangan akan menuju check point clearance aplikasi e-HAC yang sudah diisi sebelum keberangkatan. Penumpang juga akan memproses imigrasi dan bea cukai dan menuju menuju check point pemeriksaan PCR test.

 

"Apabila dinyatakan negatif, penumpang yang baru tiba dapat melanjutkan ke tujuan akhir di Indonesia. Jika hasil positif, penumpang akan mengikuti proses karantina," ujar Awaluddin.

 

Dia memastikan, pemeriksaan hasil PCR test akan dilakukan dua kali yakni saat keberangkatan dengan surat hasil maksimal 72 jam dan saat kedatangan di bandara. Awaluddin memastikan, AP II tengah menyiapkan fasilitas tes laboratorium di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura. Hal tersebut berlaku dengan syarat memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass.

 

Sedangkan untuk penumpang dari Singapura harus memiliki sponsor government atau business entity di Indonesia. Selain itu juga mengajukan visa secara daring kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.

 

Selain itu, pelaku perjalanan dari Indonesia wajib melakukan registrasi aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama di Indonesia. Sementara, eligible travellers dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement