Sabtu 17 Oct 2020 20:14 WIB

Sebelum Meninggal, Pollycarpus Sempat 16 Hari Dirawat

Selama 16 hari di RSPP, Pollycarpus berjuang melawan Covid-19.

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Pollycarpus
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Pollycarpus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pollycarpus Budihari meninggal dunia hari ini, Sabtu (17/10). Mantan terpidana kasus pembunuhan Munir meninggal karena Covid-19.

"Iya benar, meninggal jam 14.52 WIB, kabar saya terima dari istrinya yang bernama Hera," kata mantan pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan, saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (17/10).

Baca Juga

Menurut Wirawan, Pollycarpus sempat menjalani perawatan di rumah sakit pusat pertamina (RSPP) selama 16 hari. Selama itu, Pollycarpus berjuang melawan virus itu.

"Selama 16 hari ia berjuang melawan Covid -19," ujarnya.

Pollycarpus merupakan mantan pilot Garuda Indonesia yang divonis penjara dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Pollycarpus dinyatakan bersalah pada 4 September 2004 dan ditahan selama 14 tahun. 

Setelah menjalani tahanan selama delapan tahun, Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat pada November 2014. Kemudian pada Agustus 2018, Pollycarpus dinyatakan bebas murni.

Sampai hari ini, Wirawan mengaku sama sekali tidak percaya bahwa mantan kliennya itu adalah pembunuh Munir. "Saya Wirawan Adnan, adalah salah satu hingga hari ini, tidak percaya bahwa Pollycarpus bersalah atas dakwaan membunuh Munir," ujar Wirawan lagi.

Bahkan, Wirawan mengaku membuat tesis di UGM tentang kasus tersebut dan lulus dengan nilai sempurna. "Saya telah membuat thesis di UGM perihal pembuktian atas dakwaan tersebut, dan saya lulus dengan nilai A. Yang ingin saya sampaikan bahwa secara yuridis dan akademis, Pollycarpus sebenarnya tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir," tambah Wirawan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement