Sabtu 17 Oct 2020 19:44 WIB

1.934 warga Kota Palangkaraya Terjaring Operasi Yustisi

Sebanyak 1.237 warga atau 63,96 persen memilih sanksi kerja sosial.

Petugas mengatur jaga jarak fisik warga saat mengantre untuk pengambilan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Bank Kalteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Ahad (31/5/2020). Penyaluran BLT tahap ke-1 dari dana APBD Pemerintah Provinsi Kalteng berupa uang tunai Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) melalui Bank Kalteng tersebut untuk diberikan kepada 20.031 warga Kota Palangkaraya yang terdampak pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Petugas mengatur jaga jarak fisik warga saat mengantre untuk pengambilan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Bank Kalteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Ahad (31/5/2020). Penyaluran BLT tahap ke-1 dari dana APBD Pemerintah Provinsi Kalteng berupa uang tunai Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) melalui Bank Kalteng tersebut untuk diberikan kepada 20.031 warga Kota Palangkaraya yang terdampak pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKARAYA -- Sebanyak 1.934 warga di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah terjaring operasi yustisi tentang kepatuhan penerapan protokol kesehatan Covid-19. "Sejak 14 September hingga sekarang sudah ada 1.934 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangkaraya, Sabtu.

Dari 1.934 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 1.237 warga atau 63,96 persen memilih sanksi kerja sosial. Sementara 571 warga lainnya atau 29,52 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp 100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah.

Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tercatat satu kejadian.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan tidak menggunakan masker sebanyak 49 kejadian atau 2,53 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 20 kejadian atau 1,03 persen. Kemudian teguran tertulis tidak menggunakan masker sebanyak 56 kejadian atau 2,90 persen.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.

Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement