Sabtu 17 Oct 2020 05:09 WIB

KPK Jelaskan Alasan Dewas tak Dilibatkan Bahas Mobil Dinas

KPK ungkap alasan Dewas KPK tak dilibatkan dalam pembahasan pengadaan mobil dinas.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan soal pengadaan mobil dinas jabatan.

"Ini kan melihatnya dari sisi anggaran KPK secara keseluruhan yang di dalamnya antara lain adalah rencana untuk pengadaan mobil dinas. Kalau kemudian berbicara mengenai anggaran ini memang leading sector-nya ada di Kesekjenan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Baca Juga

Ali menyatakan pengadaan mobil dinas tersebut sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk 2021. "Tentu sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk tahun 2021, termasuk pelaksanaan anggaran yang sebelumnya, bagaimana di-review kemudian dievaluasi, temasuk kemudian untuk penambahan-penambahan anggaran seterusnya untuk tahun 2021 yang itu belum final karena nanti DIPA diterima di Desember 2020," ujarnya.

Ali juga menjelaskan bahwa KPK telah menyampaikan usulan anggaran pada 2021 sebesar Rp1,3 triliun ke DPR RI. "Di dalamnya ada komponen-komponen yang lain, satu di antaranya adalah pengadaan mobil dinas ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya menolak pemberian fasilitas mobil dinas. "Kami dari dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalaupun benar kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).

Ali mengatakan Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghasilan Dewas KPK. Diketahui, KPK akhirnya memutuskan meninjau ulang proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement