Jumat 16 Oct 2020 19:39 WIB

Provokator Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Ditangkap

Keluarga membawa pulang jenazah pasien Covid-19 dari RS setelah diprovokasi.

Petugas memeragakan penangangan jenazah pasien Covid-19. Provokator pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 kerap mengaku sebagai anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Foto: SISWOWIDODO/ANTARA
Petugas memeragakan penangangan jenazah pasien Covid-19. Provokator pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 kerap mengaku sebagai anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan dua warga terkait pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia di RS Awal Bross Makassar. Mereka diduga memprovokasi keluarga untuk membawa pulang jenazah pasien Covid-19.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas adanya insiden pengambilan paksa jenazah di RS Awal Bross Makassar, diketahui kedua orang itu menjadi penyebabnya karena memprovokasi keluarga korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Didik Agung Widjanarko di Makassar, Jumat.

Baca Juga

Kedua pelaku provokasi yang diamankan berinisial Dn (20) warga Jalan Sukaria Makassar dan MDT (28) warga Villa Surya Mas. Mereka kerap mengaku sebagai anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan.

Didik menjelaskan, pada Sabtu (15/10) pukul 23.00 WITA, beberapa jam usai insiden, anggotanya yang melakukan penyelidikan mengetahui bahwa dua orang itu menjadi pemicu terjadinya pengambilan paksa jenazah. Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan kedua pelaku yang pada malam itu sedang berada Jalan Urip Sumoharjo tepat di depan DPRD Sulsel.

"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan terduga pelaku provokator pengambilan paksa jenazah untuk dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," katanya.

Didik menjelaskan, saat mengamankan kedua pelaku, anggotanya menyita beberapa barang bukti berupa satu lembar pakaian yang bertuliskan Resmob, satu lembar kartu tanda anggota (KTA) komunitas menembak, dan satu unit telepon genggam. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, dari hasil interogasi diketahui bahwa keduanya telah melakukan provokasi kepada pihak keluarga pasien jenazah Covid-19.

"Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya dan satu di antaranya juga mengaku sebagai anggota Resmob Polda Sulsel. Ini juga masih didalami apakah ada korban-korbannya atau tidak," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement