Jumat 16 Oct 2020 11:43 WIB

Tanggapan Bank Dunia Soal Pengesahan UU Cipta Kerja

Naskh UU Cipta Kerja saat ini sedang diparaf oleh dua menteri.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi)
Foto: republika
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Dunia menyebutkan, keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja merupakan upaya reformasi besar-besaran yang berdampak positif bagi Indonesia. Beleid ini dinilai mampu mendukung pemulihan ekonomi yang kuat dan pertumbuhan jangka panjang di Indonesia.

"Ini (RUU Cipta Kerja) mampu menjadikan Indonesia lebih berdaya saing dan mendukung cita-cita jangka panjang Indonesia untuk menjadi masyarakat yang sejahtera," tulis keterangan resmi Bank Dunia yang dikutip Republika.co.id dari situs resminya, Kamis (16/10).

Baca Juga

Efek positif RUU Cipta Kerja bisa dirasakan karena beleid ini dianggap mampu menghapus pembatasan yang berlebihan terhadap investasi. Berbagai pelonggaran menandakan, Indonesia terbuka untuk bisnis. Dampaknya, lebih banyak investor akan tertarik yang bisa berimbas ke penciptaan lapangan kerja dan membantu pemerintah dalam memerangi kemiskinan.

Tapi, Bank Dunia memberikan catatan agar penerapan regulasi dilakukan secara konsisten. Peraturan pelaksanaan yang kuat juga dibutuhkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. "Serta upaya bersama oleh pemerintah Indonesia dengan pemangku kepentingan lain," katanya.

Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih cerah bagi masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan, naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah berada di meja Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Kamis (15/10). Naskah yang sudah sesuai dengan format pengesahan itu siap diparaf di tiap lembarnya.

"Saat ini, pemberian paraf tersebut tengah dilakukan oleh kedua Menteri tersebut," tulis keterangan resmi Kemenko Bidang Perekonomian yang diterima Republika, Kamis malam, atas nama Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono.

Sebelumnya, pada Rabu (14/10), naskah RUU Cipta Kerja disampaikan ke Presiden Jokowi oleh Pimpinan DPR melalui surat Nomor LG/120/12046/DPR RI/X/2020. Naskah yang sudah disetujui oleh DPR dalam Sidang Paripurna, Senin (5/10) itu diterima oleh Pratikno.

Dalam rangka proses pengesahan oleh Presiden, RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh Ketua DPR RI tersebut dituangkan dalam format pengesahan oleh Presiden (layout margin dan kertas naskah UU).

Susiwijono menegaskan, isi naskah RUU Cipta Kerja tetap sama dengan yang disepakati bersama DPR. "Tidak ada perubahan sedikit pun terkait substansi yang dimuat dalam naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR RI,” katanya.

Selanjutnya, naskah RUU Cipta Kerja yang telah diberikan paraf oleh Airlangga dan Yasonna  akan disampaikan oleh Pratikno kepada Jokowi untuk mendapatkan pengesahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement