DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Ada banyak perusahaan yang memberikan bonus kepada karyawan dan ada juga yang tidak. Perusahaan yang memberikan bonus juga berbeda-beda besarannya. Menurut fikih seperti apa ketentuannya? Bagaimana batasan atau rambu-rambu fikihnya? Mohon penjelasan Ustaz! -- Sofyan, Surabaya Waalaikumussalam wr...
Berita Lainnya