Kamis 15 Oct 2020 00:22 WIB

Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Mengaburkan Esensi Halal

Syarat yang mengharuskan auditor halal itu disertifikasi ulama atau MUI dihapus.

Foto: republika.co.id
Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Mengaburkan Esensi Halal

REPUBLIKA.CO.ID,Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim melihat UU Cipta Kerja justru membuat substansi (esensi) halal menjadi kabur dan bahkan hilang. Berikut beberapa catatan LPPOM MUI:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement