Rabu 14 Oct 2020 18:24 WIB

103 Perlintasan Sebidang di Daop 3 Cirebon tak Dijaga

Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan.

Ratusan perlintasan sebidang kereta api (KA) di wilayah Daop 3 Cirebon dalam kondisi tidak dijaga. Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Foto: MOCH ASIM/ANTARA FOTO
Ratusan perlintasan sebidang kereta api (KA) di wilayah Daop 3 Cirebon dalam kondisi tidak dijaga. Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Ratusan perlintasan sebidang kereta api (KA) di wilayah Daop 3 Cirebon dalam kondisi tidak dijaga. Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, menjelaskan, di Daop 3 Cirebon terdapat 235 perlintasan sebidang. Dari jumlah itu, 186 perlintasan sebidang resmi dan 49 perlintasan sebidang liar.

Sedangkan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass, berjumlah 18. Dari 186 perlintasan sebidang resmi tersebut, terdapat 83 perlintasan yang dijaga, baik oleh pihak PT KAI, Dishub, ataupun swadaya dari masyarakat.

"Sedangkan 103 perlintasan sebidang tidak dijaga," kata Luqman, Rabu (14/10).

Luqman mengakui, perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selama 2020 sampai dengan saat ini, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 40 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Kecelakaan tersebut, mengakibatkan 20 nyawa melayang.

Sedangkan pada 2019, terjadi 76 kali kecelakaan. Kecelakaan itu mengakibatkan 58 nyawa melayang.

Melihat fakta tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Komunitas Pecinta Kereta Api melakukan sosialisasi di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon. Termasuk di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di dua titik perlintasan sebidang, yaitu perlintasan Jalan raya Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis pada Rabu. Kegiatan serupa juga rencananya akan dilakukan di perlintasan Jalan Bulak Kecamatan Jatibarang pada Rabu, 21 Oktober 2020 mendatang.

Dalam kesempatan itu, PT KAI Daop 3 Cirebon menggandeng Komunitas Rail fans Daop 3 guna mensosialisasikan imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat.

"Pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api," kata Luqman.

Selain melakukan sosialisasi kepada pengendara jalan raya, PT KAI Daop 3 juga menutup perlintasan tidak resmi yang rawan terjadi kecelakaan. Hal itu sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang.

"Ada 70 perlintasan tidak resmi di Daop 3 Cirebon yang telah ditutup dari 2017 hingga September 2020," terang Luqman.

Luqman menjelaskan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan. Yaitu, terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement