Rabu 14 Oct 2020 18:02 WIB

Kantongi SK Menkumham, Amphuri Munaslub Banten Ajak Bersatu

Amphuri Munaslub Banten ajak segenap anggota rekonsiliasi.

DPP Amphuri hasil Munaslub Banten menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/10). Dalam konferensi tersebut Amphuri Munaslub Banten mengajak Amphuri Munaslub Batu rekonsiliasi.
Foto: Dok Istimewa
DPP Amphuri hasil Munaslub Banten menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/10). Dalam konferensi tersebut Amphuri Munaslub Banten mengajak Amphuri Munaslub Batu rekonsiliasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Umum Amphuri hasil Munaslub Tangerang Banten, Muhammad Fauzin Kamil, mengajak segenap anggota Amphuri bersama-sama merajut ukhuwah dalam rumah besar Amphuri di bawah kepemimpinannya. 

“Kita semua adalah bersaudara, tidak ada lagi permusuhan, kita semua penyelenggara haji dan umroh mengikuti arahan pemerintah yang resmi,” kata dia dalam keteragannya kepada Republika.co.id, di Jakarta, Rabu (14/10). 

Baca Juga

Dia memastikan kalau nanti bergabung tidak ada yang dikeluarkan dari grup Whatsapp, tidak ada yang dianggap musuh, tidak ada surat pernyataan tobat dan sebagainya karena semuanya adalah saudara. “Amphuri adalah rumah kita bersama. Mari kita taat dengan putusan pemerintah. Kami tidak ada masalah sama sekali dan tidak dendam dengan teman,” ujar dia.     

Kepemimpinan Amphuri terbelah menyusul Munaslub Batu, Malang 18-20 September 2020 lalu. Munaslub Tangerang Banten 10 Oktober lalul menetapkan Dewan Pimpinan Pusat AMPHURI 2020-2025 di bawah kepemimpinan Muhammad Fauzan Kamil. Munaslub Banten juga membahas program kerja, AD-ART dan ihwal kepengerusan. 

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/10) malam, kuasa hukum Amphuri Munas Banten, Razman Arif Nasution, menjelaskan munculnya Munaslub Banten karena Munaslub Batu diduga kuat melanggar AD ART organisasi AMPHURI. 

Dia pun membebarkan sejumlah alasannya, yaitu antara lain pemilihan kepengurusan dilakukan tanpa transparansi dan tidak kredibel, dugaan penggelembungan suara kepada salah satu pasangan calon, Munas juga tidak membahas program kerja AD ART, dan tidak secara transparan membahas keuangan. 

Karena itu, dia menyebut jika pascamunas yang dimaksud ada penggunaan keuangan tanpa pertanggungjawaban secara organisatoris maka ini adalah tindak pidana.  “Jadi, munaslub lahir karena dihulunya ada problem, munaslub ini hilir. Hulunya tidak beres, maka hilirnya harus memperbaiki. Kalau dibiarkan hulunya bermasalah, hilirnya juga bermasalah,” ujar dia.  

Dia melanjutkan, melihat kondisi dan situasi di atas Mahfud Junaedi selaku  Ketua Dewan Penasihat dan juga pendiri AMPHURI tahun 2007 menerbitkan surat yang menyatakan Munas Batu Malang tidak sah secara hukum karena melanggar AD/ART organisasi. 

Razman menambahkan Amphuri kepemimpinan Muhammad Fauzin Kamil juga telah mengantongi  surat keputusan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham yang terbit Selasa, 13 Oktober 2020 ditandatangani Dirjen Cahyo R  Muhzar.

Atas dasar inilah, ujar Razman, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah yaitu pendekatan persuasif, meminta Ketum Amphuri Munas Batu Firman M Nur dan teman-teman melakukan rekonsiliasi. 

“Bukan harus dibagi-bagi jabatan, saudara gabung ke kita dan selesaikan baik-baik. Karena ini benar, kalau mereka bilang tidak benar silakan ajukan ke pengadilan, kita tarung di sana,” ujar dia, sembari meminta pengurus Munaslub Batuu meninggalkan kantor sekretariat karena yang sah secara hukum adalah Munaslub Banten. 

Razman juga meminta pengurus Munaslub Batu tidak menggunakan kop surat lainnya agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah anggota AMPHURI. “Kami beri waktu untuk mengosongkan kantor dan meninggalkan kop surat dan lainnya. Maka saya imbau saudara Firman dan teman-teman meninggalkan kantor dan mengembalikan dokumen kantor,” ujar dia sembari meminta pemerintah dalam hal ini Kemenag untuk mengakomodasi Amphuri Munaslub Banten demi kebaikan penyelenggaraan haji dan umroh. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement