Rabu 14 Oct 2020 16:28 WIB

Baleg: Tak Ada Perubahan Substansi dalam Naskah UU Ciptaker

Baleg DPR tegaskan tak ada perubahan substansi dalan finalisasi naskah UU Ciptaker.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR  Willy Aditya menegaskan, tidak ada perubahan substansi dalam naskah final Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya selama proses finalisasi yang dilakukan dalam seminggu terakhir.

Willy menjelaskan, substansi dalam naskah final undang-undang tersebut sama dengan hasil rapat pembahasan RUU Cipta Kerja. "Perbaikan-perbaikan yang dilakukan tidak ada keluar dari keputusan Panja," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Baca Juga

Hal ini juga dapat dilihat publik melalui video pembahasan yang disiarkan oleh DPR. Sehingga, ia menjamin proses finalisasi hanya untuk memperbaiki format tulisan.

"Kalau ada pertanyaan dan pernyataan yang berbeda dari apa yang sudah diputuskan di paripurna, itu tidak benar," katanya.

RUU Cipta Kerja juga dipastikan telah mengajak banyak pihak selama pembahasannya, salah satunya adalah kelompok buruh. "Dari awal komitmen telah ditetapkan untuk memperjuangkan semua kepentingan, khususnya mereka yang paling lemah," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Di samping itu, ia tak memungkiri klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang paling banyak menyita polemik di masyarakat. Tetapi, ia melihat ada manfaat dari regulasi ini untuk sektor lain, seperti UMKM dan koperasi.

Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengantarkan draf final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan Indra beberapa saat sebelum menuju ke Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (14/10).

Indra mengatakan dirinya akan menemui langsung Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Selain itu, dirinya memastikan draf yang diantar ke pemerintah hari ini adalah draf yang berjumlah 812 halaman.

"Kemarin kan sudah dijelaskan tidak ada perubahan itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke ukuran legal kalau dulu kita menyebut ukuran folio mungkin ya," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement