Selasa 13 Oct 2020 20:51 WIB

Ini Syarat dan Tahapan Menjadi Ketua Umum PP PBSI

Ada juga syarat minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.

Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum PBSI 2020-2024 Edi Sukarno (kiri) bersama Sekretaris Topan Indra Karsa (kanan) memberikan keterangan pers terkait penyenggaraan Munas PBSI di Jakarta, Selasa (13/10/2020). Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada 5-6 November 2020 dengan agenda pemilihan Ketua Umum PBSI masa bakti 2020-2024.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum PBSI 2020-2024 Edi Sukarno (kiri) bersama Sekretaris Topan Indra Karsa (kanan) memberikan keterangan pers terkait penyenggaraan Munas PBSI di Jakarta, Selasa (13/10/2020). Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada 5-6 November 2020 dengan agenda pemilihan Ketua Umum PBSI masa bakti 2020-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) secara resmi mengumumkan syarat bagi individu yang berminat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PP PBSI masa bakti 2020-2024. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Selasa, Ketua Tim Penjaringan Munas PBSI 2020-2024 Edi Sukarno memaparkan syaratnya.

Bakal calon menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI dan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain. Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan.

Baca Juga

Kemudian menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan. Ada juga syarat minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.

"Semua berkas tersebut diserahkan tanggal 22 Oktober, bersama formulir pendaftaran dan KTP sebagai bukti calon adalah warga negara Indonesia," kata Edi menjelaskan.

Selain itu, dalam proses pencalonan Ketum PP PBSI tidak dikenakan batasan usia, ujarnya menambahkan.

Tahapan-tahapan proses seleksi calon ketua umum adalah  1-16 Oktober 2020 sosialiasi kepada pengurus provinsi (pengprov) dan masyarakat melalui media. Kemudian 17-21 Oktober 2020 pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum. 

Setelah itu 22-26 Oktober 2020, pengembalian formulir pendaftaran. Batas waktu pengembalian formulir adalah tanggal 26 Oktober 2020, pukul 17.00 WIB.

Selanjutnay 27-30 Oktober 2020 merupakan tahapan emeriksaan berkas-berkas dan persyaratan yang telah diajukan. Bakal calon ketua umum juga bisa melengkapi berkas yang masih kurang pada periode ini.

Terakhir 31 Oktober-4 November 2020, pemberitahuan kepada bakal calon ketua umum apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. Mereka yang memenuhi syarat akan diundang ke Munas PBSI untuk menyampaikan visi misi.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ada suara pengurus provinsi yang dihitung tidak sah. Salah satunya adalah pengprov yang masa baktinya sudah habis tapi belum melaksanakan musyawarah provinsi (musprov).

"Ada yang sudah melaksanakan musprov tetapi surat keputusan (SK) pengukuhan untuk pengurus yang baru belum ada. Contoh yang sekarang masa baktinya habis itu adalah pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara," Edi menyebutkan.

Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara sudah melaksanakan musprov pada tanggal 8 Oktober, namun tim formatur kedua pengprov ini masih menyusun kepengurusan, otomatis suara kedua pengprov tersebut belum sah karena belum ada kepengurusan baru yang sudah disahkan.

Dengan demikian, pada Munas PBSI 2020-2024 ini, ada 32 pengprov yang memiliki hak suara dalam pemilihan ketua umum PP PBSI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement