Selasa 13 Oct 2020 16:08 WIB

Anggota DPRD: Warga DKI Banyak yang Dine In di Bodetabek

Kebijakan di DKI Jakarta tidak efektif jika tidak didukung daerah penyangganya.

Petugas Satpol PP melakukan penyitaan bangku saat razia jam malam di kafe kopi daerah Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020). Pemerintah setempat mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional tempat makan, pertokoan dan tempat hiburan hingga pukul 18.00 WIB untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Petugas Satpol PP melakukan penyitaan bangku saat razia jam malam di kafe kopi daerah Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020). Pemerintah setempat mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional tempat makan, pertokoan dan tempat hiburan hingga pukul 18.00 WIB untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz minta agar warga selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi meskipun beberapa peraturan sudah dilonggarkan.

"Harus dibuat standartinggi begitu. Terkait penerapan protokol kesehatan. Itu bagi masing-masing pribadi begitu harus dijaga standarnya. Misalnya kalau sakit ya jangan keluar rumah, diam saja saja di rumah,"ujar Abdul Aziz.

Selain meningkatkan disiplin diri menjalankan protokol kesehatan lewat 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak), politikus fraksi PKS itu pun mengatakan berlangsungnya PSBB transisi di Ibu Kota seharusnya didukung juga oleh daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Ia mencontohkan pada saat pemberlakuan PSBB ketat kemarin, masih banyak warga Jakarta yang mencari celah untuk melakukan hal-hal yang dilarang di Ibu Kota ke wilayah penyangga dan tentunya hal itu berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

"Contohnya kemarin PSBB ketat. Banyak orang-orang Jakarta yang berpergian ke Tangerang, Serpong, dan Depok hanya untuk makan di tempat, dine in (hal yang dilarang selama PSBB diberlakukan di Jakarta) kemudian balik lagi ke rumahnya di Jakarta. Ya artinya kebijakan Pemprov DKI ini tidak efektif," ujar Aziz.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, harus ada upaya entah dari Pemda DKI berkoordinasi dengan daerah penyangga atau sebaliknya, atau harus dari Pemerintah Pusat juga. Harus ada kebijakan yang mendorong daerah penyangga DKI ini bisa satu kebijakan dengan aturan dari Gubernur DKI.

Seperti diketahui, DKI Jakarta kembali memasuki fase PSBB transisi mulai Senin (12/10) hingga Minggu (25/10) karena telah terjadi penurunan kasus harian dalam dua pekan terakhir. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan Pergub 101/2020 yang berfungsi untuk mengatur berjalannya PSBB transisi di awal pertengahan bulan Oktober ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement