Selasa 13 Oct 2020 13:32 WIB

Merger Bank Syariah, BRIS akan Menjadi Surviving Entity

Penggabungan hanya akan menjadi efektif setelah disetujui otoritas.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
BRI Syariah (ilustrasi). PT Bank BRI Syariah Tbk akan menjadi entitas yang menerima penggabungan (surviving entity) dalam merger bank syariah anak usaha BUMN.
Foto: Republika/Yasin Habibi
BRI Syariah (ilustrasi). PT Bank BRI Syariah Tbk akan menjadi entitas yang menerima penggabungan (surviving entity) dalam merger bank syariah anak usaha BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank BRI Syariah Tbk akan menjadi entitas yang menerima penggabungan (surviving entity) dalam merger bank syariah anak usaha BUMN. Hal ini tertuang dalam keterbukaan informasi atau fakta material tertanggal Selasa (13/10).

Di dalamnya tertulis enam pihak telah menandatangani perjanjian, yakni BRI Syariah, BRI, BNI Syariah, BNI, Mandiri Syariah, dan Mandiri. Selanjutnya kesepakatan disebut Perjanjian Penggabungan Bersyarat.

Baca Juga

"Pada 12 Oktober 2020 pihak-pihak tersebut menandatangani suatu perjanjian penggabungan bersyarat sehubungan dengan rencana Penggabungan BNIS,BRIS dan BSM," kata dokumen keterbukaan informasi itu.

Penggabungan yang direncanakan hanya akan menjadi efektif setelah diperolehnya persetujuan-persetujuan dari otoritas-otoritas yang berwenang. Juga dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dari masing-masing pihak sada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Memperhatikan Perjanjian Penggabungan Bersyarat, setelah penggabungan menjadi efektif, BRIS akan menjadi entitas yang menerima penggabungan (surviving entity)," bunyi dokumen tersebut.

Pemegang saham BNI Syariah dan pemegang saham Mandiri Syariah akan menjadi pemegang saham entitas yang menerima penggabungan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement