Selasa 13 Oct 2020 12:12 WIB

Pemerintah Buka Masa Penawaran Sukuk Wakaf Ritel Perdana

SWR001 ditawarkan pada 9 Oktober-12 November dengan minimum pemesanan Rp 1 juta.

Sukuk (ilustrasi). Pemerintah membuka masa penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR001 kepada pewakaf individu dan institusi.
Foto: The middle east magazine online
Sukuk (ilustrasi). Pemerintah membuka masa penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR001 kepada pewakaf individu dan institusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuka masa penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR001 kepada pewakaf individu dan institusi. Instrumen ini akan digunakan untuk membantu pengembangan investasi sosial maupun wakaf produktif di Indonesia.

Keterangan pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, menyatakan, masa penawaran ini berlaku sejak Jumat (9/10) hingga Kamis (12/11).

Baca Juga

Melalui CWLS Ritel seri SWR001, pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif. CWLS Ritel seri SWR001 memiliki tenor dua tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 5,5 persen per tahun. Imbalan tersebut akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.

Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh manajer wakaf (nazhir) yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas nazhir. Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS, maka nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS).

Masyarakat yang berminat dengan CWLS Ritel seri SWR001 ini dapat mulai memesan melalui minimum pemesanan Rp 1 juta, tanpa ada maksimum nominal pemesanan.

Proses pemesanan pembelian CWLS Ritel seri SWR001 secara offline dilakukan melalui empat tahap yaitu mendatangi kantor mitra distribusi atau akses ke sistem online mitra distribusi dan mengisi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan.

Kemudian, calon pembeli membuka rekening tabungan, rekening Surat Berharga Negara, dan Single Investor Identification (SID) serta menyediakan wakaf uang di rekening tabungan.

Masyarakat dapat menghubungi empat mitra distribusi yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Muamalat Tbk, dan PT Bank BNI Syariah.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement