Senin 12 Oct 2020 22:19 WIB

Komisi XI: Kebijakan OJK Berdampak Positif pada Perekonomian

Sejak awal pandemi, OJK telah mengambil kebijakan menjaga stabilitas jasa keuangan

Komisi XI DPR RI mengapresiasi berbagai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam kontribusinya pada program Pemulihan Ekonomi Nasional dan meminta OJK untuk terus melakukan berbagai pengembangan yang bisa membantu perekonomian nasional.
Foto: istimewa
Komisi XI DPR RI mengapresiasi berbagai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam kontribusinya pada program Pemulihan Ekonomi Nasional dan meminta OJK untuk terus melakukan berbagai pengembangan yang bisa membantu perekonomian nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Komisi XI DPR RI mengapresiasi berbagai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam kontribusinya pada program Pemulihan Ekonomi Nasional dan meminta OJK untuk terus melakukan berbagai pengembangan yang bisa membantu perekonomian nasional.

“Memang sudah banyak hal-hal yang sudah dilakukan oleh OJK, itu harus jujur kami akui dan kami mengapresiasi hal tersebut, tapi juga tidak cukup itu saja. Harus ini selalu dilakukan improvisasi, harus ini dilakukan penyempurnaan,” kata Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga di sela-sela kunjungan kerja 18 anggota Komisi XI DPR RI, di Bandung, Senin.

Kunjungan kerja Komisi XI DPR RI diisi dengan dialog bersama OJK, Bank Indonesia, dan pelaku industri jasa keuangan serta pelaku sektor usaha di Jawa Barat mengenai upaya pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid.

Selain itu, rombongan anggota Komisi XI yang didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dan Anggota Dewan Gubernur BI Doni Primanto meninjau beberapa lokasi sentra usaha di Bandung untuk melihat realisasi program PEN seperti usaha yang mendapat restrukturisasi kredit dan penambahan kredit baru yang berasal dari Penempatan Uang Negara ke Bank Jabar Banten.     

 

“OJK ke depan harus cepat menjemput bola. Jadi tidak boleh diam saja menunggu masukan atau menunggu ada keberatan atau menungu complain, tapi harus mendahului keadaan yang ada. Ini penting terutama terhadap sentra-sentra industri. Sehingga banyak tenaga kerja yang direkrut, lebih banyak orang yang melakukan usaha sesuai keinginan dan keahlian. Itu yang penting,” tambah Eriko.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam kesempatan dialog menjelaskan bahwa sejak awal terjadi pandemi Covid 19, OJK dengan cepat telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan untuk membantu masyarakat yang terdampak dari pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid 19.

Berbagai upaya OJK tersebut dilakukan berkolaborasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia dan LPS. Sementara di semua daerah, OJK bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk menerapkan dan mendorong implementasi berbagai kebijakan tersebut. 

Secara nasional, hingga 7 September kebijakan restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp884,46 triliun yang diberikan kepada 7,38 juta debitur perbankan. Jumlah tersebut diberikan kepada 5,82 juta pelaku UMKM sebesar Rp360,59 triliun dan 1,44 juta debitur non UMKM senilai Rp523,87 triliun.

Sedangkan restrukturisasi pembiayaan dari perusahaan pembiayaan hingga 29 September telah mencapai Rp170,17 triliun yang berasal dari 4,63 juta kontrak.

Di Jawa Barat, pemberian restrukturisasi kredit oleh perbankan di Jawa Barat telah mencapai Rp103,7 triliun dari 1,68 juta debitur. Sedangkan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp33,16 triliun dari 1,14 juta kontrak pembiayaan.

Sementara itu, realisasi subsidi bunga diberikan kepada 7.500 debitur UMKM di Jawa Barat senilai Rp21,16 miliar.

Ekspansi kredit ke sektor potensial/produktif dari penempatan uang negara di kelompok bank HIMBARA Jawa Barat telah mencapai Rp7,66 triliun  atau 82,19% dari rencana ekspansi. Sedangkan untuk PT BPD Jawa Barat, tercatat kredit yang telah tersalurkan sebesar Rp2,81 triliun atau melebihi jumlah penempatan dana sebesar Rp2,5 triliun.

Selain itu, melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Jawa Barat, OJK bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lembaga jasa keuangan dan instansi terkait lainnya, berkontribusi nyata dalam mendukung program-program yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di antaranya melalui:

Program Business Matching dan Optimalisasi BUMDesa untuk mendukung program Desa Juara. Pelatihan dan Pembiayaan KUR Klaster kepada 20 Kelompok Peternak Domba di Garut, 779 Petani Tebu dan 55 Pekebun Mangga di Kabupaten Majalengka dengan pembiayaan total sebesar Rp65,9 Miliar. Optimalisasi Gudang dan Pembiayaan Sistem Resi Gudang kepada 12 petani/12 resi dengan nominal Rp852 juta serta 1 kelompok tani sebesar Rp170 juta. 

Program Cegah Rentenir dengan kolaborasi program Sekolah Perempuan Capai Impian dan Cita-Cita (Sekoper Cinta) dalam rangka pemberdayaan perempuan dan meningkatkan pemahaman dalam mengelola keuangan, sehingga terhindar dari jeratan rentenir. Kredit Meningkatkan Masyarakat Sejahtera (Mesra) yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bank BJB. OJK telah memberikan izin BJB untuk menggunakan dana pihak ketiga dalam program ini sebagai bentuk pengembalian keuntungan yang diperoleh BJB kepada masyarakat secara langsung.

Pendirian Bank Wakaf Mikro, sebagai jembatan bagi usaha yang unbankable agar dapat berkembang. Untuk lebih meningkatkan inklusi keuangan dan monitoring pemulihan ekonomi nasional di daerah, saat ini telah terbentuk TPAKD di 6 (enam) daerah, yaitu Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Sukabumi dan Kabupaten Subang serta segera menyusul kabupaten/kota lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement