Selasa 13 Oct 2020 00:54 WIB

Pemkot Bekasi Segel 11 Tempat Usaha, 27 Diperingatkan

Penyegelan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera ke pelaku usaha.

Petugas gabungan melakukan razia ke tempat usaha di wilayah Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (2/10) malam WIB.
Foto: Uji Sukma Rianti
Petugas gabungan melakukan razia ke tempat usaha di wilayah Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (2/10) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sedikitnya 11 tempat usaha mulai dari kafe, restoran, hingga pusat kuliner di Kota Bekasi, Jawa Barat disegel selama pemberlakuan Maklumat Wali Kota Bekasi pada 2-9 Oktober 2020 lalu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan penyegelan 11 tempat usaha tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku usaha.

"Agar mereka jera dan mau mematuhi isi maklumat yang dimaksud. Ada 11 tempat usaha yang kita segel sementara 27 lainnya kita berikan peringatan selama pemberlakuan maklumat kemarin," katanya, di Bekasi, Senin (12/10).

Baca Juga

Abi menjelaskan penyegelan dan sanksi berupa surat peringatan dilakukan terhadap tempat usaha yang melanggar maklumat, meliputi pelanggaran beroperasi di atas pukul 18.00 WIB serta tidak melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. "Rata-rata pelanggaran physical distancing, yakni pembatasan kapasitas tempat duduk, lalu melanggar ketentuan jam operasional," katanya pula.

Menurut dia, kebijakan penyegelan dalam penindakan maklumat jam malam ini sifatnya hanya sebatas pembinaan. Mereka saat ini sudah diperbolehkan beroperasi kembali, setelah membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi tidak mengulangi pelanggaran yang ditetapkan.

"Kita sifatnya pembinaan, selagi mereka membuat pernyataan akan mengikuti ketentuan kita berikan kesempatan, tapi itu jadi catatan kami," ujarnya pula.

Setelah menandatangani surat pernyataan bermeterai, para pelaku usaha tersebut dianggap sudah berkomitmen untuk melanjutkan beroperasi sesuai ketentuan yang ada dan siap menerima konsekuensi apabila kembali melanggar. Abi menyebut masa berlaku penyegelan berbeda-beda mulai tiga hari, lima hari, bahkan lebih tergantung kesiapan mereka dalam mengurus surat penyataan.

"Sudah dicabut surat penyegelannya ketika sudah membuat surat penyataan, mereka datang ke Kantor Pol PP membuat surat pernyataan," katanya lagi.

Dia menyatakan kebijakan Maklumat Wali Kota Bekasi kini juga telah direvisi dengan tidak lagi membatasi jam operasional usaha hingga pukul 18.00 WIB. Pemerintah Kota Bekasi kembali menerapkan kebijakan sesuai surat edaran (SE) nomor 556/1211-Set.COVID-19 tentang pembatasan jam operasional tempat usaha hiburan.

"Belum (ada perpanjangan maklumat jam 18.00 WIB), kita kembali ke surat edaran Wali Kota Bekasi tanggal 29 September 2020," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement