Senin 12 Oct 2020 18:46 WIB

PSBB Transisi, Pemilik Kedai Kopi Kaget Campur Senang

Kedai kopi menyajikan makanan dan minuman dlam konsep habis pakai buang.

Pengunjung dengan sekat plastik duduk berjaga jarak di sebuah kedai kopi.
Foto: ANTARA/FAUZAN
Pengunjung dengan sekat plastik duduk berjaga jarak di sebuah kedai kopi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik kedai kopi di Jakarta terkejut sekaligus senang dengan pengumuman pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta mulai 12-25 Oktober 2020 yang mendadak.

"Infonya cukup mendadak ya. Sampai kaget dan jujur kita enggak ada persiapan apa-apa," kata Natasha Victoria Lucas, Co- Owner Kupi+Ruti & For Good Juicery, Senin (12/10).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan lima sektor usaha di wilayahnya menampung sampai dengan 50 persen pengunjung selama PSBB Transisi yang diberlakukan tanggal 12-25 Oktober 2020. Pada periode PSBB transisi, para pemilik restoran, termasuk kedai kopi, kembali dapat izin melayani konsumen menyesap minumannya di tempat mereka.

Natasha pun dapat melayani konsumen yang ingin menikmati kopi serta roti aneka rasa yang disuguhkan di restoran. Dia akan menerapkan aturan yang sama di restorannya seperti masa PSBB transisi yang lalu sesuai yang ketetapan pemerintah.

Restoran, rumah makan dan kafe diperbolehkan melayani makan di tempat mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB, sementara layanan antar (delivery) bisa dilakukan 24 jam.

Ketentuan khusus yang harus dijalani oleh jenis usaha tersebut meliputi pembatasan kapasitas pengunjung dan petugas maksimal 50 persen. Jarak antarmeja dan kursi minimal harus 1,5 meter dan para pramusaji diwajibkan memakai masker, pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan.

Tiara Malinda dari Kovi Kopi yang berada di Jakarta Timur mengatakan aturan di kedai kopinya diselaraskan dengan semua aturan pemerintah. Para tamu yang datang dicek dulu suhunya sebelum diperbolehkan masuk, tersedia tempat cuci tangan hingga buku tamu untuk data pengunjung.

Tempat usaha restoran, rumah makan dan kafe itu memang diharuskan menyediakan buku tamu berisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel.

"Kami menyajikan makanan dan minuman dalam konsep takeaway habis pakai buang, dan barista yang lengkap dengan masker faceshield serta sarung tangan," kata Tiara.

Selama masa PSBB transisi, kedainya beroperasi pada jam normal, tapi dia menggalakkan sistem self service untuk para konsumen demi meminimalisasi kontak fisik.

Menurut pemilik kedai Kopi Mori di Jakarta Barat, Muhammad Khadafi, pemberlakuan PSBB transisi adalah kabar baik karena itu artinya ada perkembangan positif dari penanganan Covid-19 di ibu kota. Dafi berharap keadaan akan terus membaik sehingga pemerintah tidak perlu menerapkan lagi "rem darurat" di masa mendatang.

"Penginnya kembali ke normal lagi karena selama masih ada PSBB, rasanya sulit untuk mengembalikan penjualan ke masa-masa sebelum pandemi," tutup dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement