Senin 12 Oct 2020 16:47 WIB

FPDIP: PSBB Transisi di Jakarta Kebijakan yang Tepat

FPDIP DKI Jakarta mendukung diberlakukannya kembali PSBB Transisi.

Gambar virus SARS-CoV-2 terpampang di papan elektronik imbauan tentang COVID-19 di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang mulai diberlakukan pada 12 - 25 Oktober 2020.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Gambar virus SARS-CoV-2 terpampang di papan elektronik imbauan tentang COVID-19 di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang mulai diberlakukan pada 12 - 25 Oktober 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DKI Jakarta mendukung kembali diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta. FPDIP menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tepat untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan penanganan pandemi.

Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan langkah itu untuk mendengar jeritan masyarakat yang mengalami kesulitan akibat Covid-19. "Ini kebijakan yang ditunggu oleh para pelaku usaha, khususnya UMKM. Karena Pemprov DKI dituntut mampu menjaga keseimbangan terhadap penanganan Covid-19 dan ekonomi," kata Gembong, Senin (12/10).

Baca Juga

Gembong juga menyebut, nantinya Pemprov DKI diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif warga Ibu Kota untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Agar pelonggaran PSBB ini dapat juga secara efektif menurunkan penyebaran Covid-19, sehingga pada akhirnya dapat menumbuhkan perekonomian warga Ibu Kota," ujar Gembong.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB transisi setelah angka kasus positif dan aktif Covid-19 diklaim mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," katanya.

Oleh karena itu, tambah Anies, setelah stabil, maka rem darurat tersebut dikurangi secara perlahan dan bertahap. "Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," kata Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement