Senin 12 Oct 2020 14:04 WIB

Sudah Dibuka, TMII Tetap Antisipasi Potensi Penularan Covid

Pihak TMII juga mengimbau agar pengunjung tidak mendekati Graha Wisata TMII

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas keamanan saat beraktivitas di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa (29/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Graha Wisata TMII sebagai tempat isolasi pasien tanpa gejala Covid 19 yang setiap kamarnya diisi oleh dua orang pasien dan tipe barak diisi enam pasien. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas keamanan saat beraktivitas di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa (29/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Graha Wisata TMII sebagai tempat isolasi pasien tanpa gejala Covid 19 yang setiap kamarnya diisi oleh dua orang pasien dan tipe barak diisi enam pasien. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kembali dibuka pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Tahap II. Meski begitu, Graha Wisata TMII yang menjadi tempat isolasi pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-10 tetap melakukan antisipasi.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak pengelola TMII. Sudah mengajukan izin. Alhamdulillah pihak pengelola TMII mengizinkan,” kata Kepala UP Anjungan dan Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Yayang Kustiawan saat dikonfirmasi, Senin (12/10).

Selain itu, Yayang juga mengantisipasi pengunjung agar tidak ke Graha Wisata TMII dengan memberikan informasi di spanduk untuk tidak mendekati area tersebut. Graha Wisata TMII terletak di ujung dan berjarak 100 meter dari area wisata Snowbay.

Petugas gabungan juga berjaga di sekitar Graha Wisata. Selain dari petugas keamanan, terdapat satpol pp, TNI, dan Polri. Yayang menyebut pihaknya sudah berkoordinasi langsung.

Sampai saat ini pasien OTG belum ada yang datang. “Untuk pasien OTG belum ada yang masuk ya. Jadi informasi yang kami dapat ya itu diisi wisma Kemayoran dulu, hotel hotel yang digait pemerintah,” ujar dia.

Terkait jadwal kapan pasien sudah mulai masuk pihaknya tidak mengtahui. Sebab, hal itu merupakan kewenangan dari dinas kesehatan. “Untuk teknis masalah pasien masuk itu dari dinas kesehatan ya. Karena kan menyangkut pasien juga,” ujar dia.

Sebelumnya, masa PSBB Transisi Tahap II diberlakukan selama dua pekan. Mulai dari 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement