Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

KPU Belum Terima Keluhan Terkait Aturan Metode Kampanye

Ahad 11 Oct 2020 19:14 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani

Polisi mengenakan masker saat berjaga di sekitar lokasi acara Deklarasi Kampanye Damai di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/9). (ilustrasi)

Polisi mengenakan masker saat berjaga di sekitar lokasi acara Deklarasi Kampanye Damai di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/9). (ilustrasi)

Foto: Antara/Moch Asim
Kampanye pilkada kala pandemi membuka ruang paslon memanfaatkan teknologi informasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim belum menerima masukan signifikan atau keluhan terkait metode kampanye yang sudah diatur untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Menurut Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, pihaknya telah menyediakan beragam metode kampanye yang memadai agar bisa dilakukan pasangan calon (paslon).

"Kalau kita lihat pola-pola kampanye yang ada, saya kira itu sudah cukup memadai," ujar Raka saat dihubungi Republika, Ahad (11/10).

Baca Juga

Ia menyebutkan, KPU sudah memfasilitasi paslon, partai politik, maupun tim kampanye untuk memasang iklan kampanye di media cetak seperti surat kabar, media elektronik seperti televisi dan radio, media daring, serta media sosial. Kampanye pilkada kala pandemi Covid-19 membuka ruang lebih lebar kepada paslon untuk memanfaatkan teknologi informasi.

Paslon juga dapat melakukan kampanye melalui pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye. Bahkan, KPU memperbolehkan peserta pilkada membuat dan mencetak bahan kampanye berupa alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah atau face shield, serta cairan antiseptik atau hand sanitizer.

KPU juga memfasilitasi debat terbuka antarpasangan calon yang disiarkan secara langsung melalui lembaga penyiaran publik atau swasta. Apabila tidak dapat disiarkan secara langsung karena keadaan tertentu, debat publik dapat disiarkan tunda atau siaran ulang.

Jika KPU kabupaten/kota ata provinsi mengalami keterbatasan melakukan penyiaran, debat kandidat dapat disiarkan melalui metode streaming pada media sosial, media daring, atau lembaga penyiaran komunitas. Namun, kata Raka, materi atau subtansi dari kampanye itu menjadi ranah paslon itu sendiri sebagai bagian dari upaya mendulang dukungan.

Menurut Raka, saat ini, paslon harus mampu menemukan cara untuk memaksimalkan berbagai pilihan metode kampanye di atas selama massa kampanye 71 hari. Massa kampanye dimulai pada 26 September sampai 5 Desember 2020.

"Tentu harapan kami tidak melanggar protokol kesehatan dan tidak melanggar aturan kampanye itu sendiri, misalnya mengandung ujaran kebencian, ada hoaks, itu kan tidak boleh," kata Raka.

Raka menambahkan, terkait target partisipasi pemilih pilkada secara nasional sebesar 77,5 persen, banyak faktor yang dapat memengaruhinya. Selain KPU yang harus menggencarkan sosialisasi dan edukasi publik, visi-misi dan program kandidat juga menjadi faktor penting terhadap tingkat partisipasi pemilih.

"Apakah publik melihat harapan dari visi misi itu tentang perbaikan ke depan, dan seterusnya," tutur Raka.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler