Jumat 09 Oct 2020 22:14 WIB

Karantina Surabaya Gagalkan Penyelundupan 220 Burung

Burung ini diselundupkan melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dua ekor burung hinggap di hutan manggrove. (ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Dua ekor burung hinggap di hutan manggrove. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pemasukan 220 burung tanpa dokumen. Burung ini diselundupkan melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan modus penyelundupan dilakukan dengan cara dititipkan ke sopir truk barang. "Selanjutnya burung tersebut akan diserahkan kepada pembeli setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya.

Baca Juga

Ia mengatakan sopir yang dititipi burung tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Kesehatan Hewan (red. KH 11) sehingga terpaksa dilakukan tindakan penahanan bagi ratusan burung tersebut. Untuk memperdalam dan mengembangkan kasus ini, BBKP Surabaya akan bekerja sama dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Ia menjelaskan pemasukan burung tersebut melanggar UU Nomor: 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, khususnya Pasal 35 ayat 1 dan 3. kemudian sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2,

Ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak."Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, selama periode Januari - 9 Oktober 20202 telah terjadi 16 kali penahanan atau penggagalan pemasukan berbagai komoditas hewan ke Surabaya," katanya.

Hewan-hewan tersebut adalah: 2.645 ekor burung, 73 kadal air dan 4 ekor ular. Berbagai jenis hewan ini berasal dari Sulawesi (Pelabuhan Makassar), Nusa tenggara Timur (Pelabuhan Labuan Bajo dan Pel. Laurentius Say Maumere Kab. Sikka), dan Kalimantan Timur (Pelabuhan Balikpapan).

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement