Jumat 09 Oct 2020 21:13 WIB

Sarbumusi Desak Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker

Sarbumusi berencana gugat UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
ilustrasi ruu ciptaker
Foto: Republika/Prayogi
ilustrasi ruu ciptaker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Organisasi yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU) itu menilai UU tersebut merugikan kelompok buruh.

"Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu atas Undang-undang Cipta Kerja apabila dalam kurun waktu 1 tahun masa berlaku UU Cipta kerja tidak ada investasi yang signifikan masuk ke Indonesia," kata Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori, dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Sarbumusi, kata dia, menolak UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Untuk itu, Sarbumusi bakal mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "(Kami) akan melakukan gerakan konstitusional dengan cara mengajukan judical review (uji materi) kepada Mahkamah Konstitusi," kata Syaiful.

UU Ciptaker telah mendapat penolakan dari berbagai kalangan sejak disahkan DPR bersama Pemerintah pada Senin (5/10) lalu. UU tersebut dinilai sangat merugikan buruh dan mempermudah perusakan lingkungan.

Untuk menyurakan aspirasinya, ribuan buruh menggelar mogok kerja sejak 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020. Lalu, massa buruh bergabung dengan mahasiswa untuk menggelar demonstrasi di berbagai titik di Tanah Air. Salah satunya di bilangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Kamis (8/10) kemarin.

Sementara, Presiden Jokowi memersilakan pihak yang tidak puas dengan UU Ciptaker mengajukan gugatan uji materi ke MK. Dalam pidatonya, Jumat (9/10), Jokowi tidak menyinggung opsi penerbitan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja.

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement