Jumat 09 Oct 2020 14:42 WIB

Sultan HB X Minta tak Ada Demonstrasi Lagi

Demonstrasi berujung ricuh dan merusak sejumlah fasilitas umum.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas memadamkan api ruko yang terbakar saat unjuk rasa tolak Omnibus Law  di Malioboro, Yogyakarta, Kamis (8/10).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas memadamkan api ruko yang terbakar saat unjuk rasa tolak Omnibus Law di Malioboro, Yogyakarta, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta tidak ada lagi aksi demonstrasi dengan pengerahan massa seperti pada Kamis (8/10). Demonstrasi berujung ricuh dan merusak sejumlah fasilitas umum.

"Kalau sekarang tidak perlu ada demonstrasi lagi ya. Saya kira sudah cukup dan saya akan minta pada aparat untuk menindak," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.

Baca Juga

Hal ini ia katakan usai terjadinya kericuhan pada aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law di Kantor DPRD yang berada di kawasan Malioboro, Kamis (8/10) kemarin.

Sultan juga telah meminta aparat untuk memproses pelaku anarkis secara hukum pidana.  "Saya akan minta pada aparat tindak pidana, karena ada kesengajaan untuk melakukan anarki," kata Sultan, Jumat (9/10).

Bahkan, pelajar yang juga ikut melakukan aksi anarkis juga diminta untuk diproses pidana. Jika tidak diproses pidana, kata Sultan, akan berpotensi terjadi kekerasan. "Bagi saya tidak jadi persoalan (jika pelajar ditindak pidana), dalam arti siapa yang melakukan pidana, merusak fasilitas milik orang lain kena pidana. Saya tidak mau tahu siapa orang itu, kalau tidak nanti kekerasan akan terjadi," ujarnya.

Seperti diketahui, kericuhan yang terjadi dalam aksi penolakan UU Ciptaker di Yogyakarta disayangkan oleh banyak pihak. Kericuhan ini menyebabkan kerusakan fisik terhadap  beberapa fasilitas di kawasan Malioboro.

"Kami sangat menyayangkan hal ini. Semestinya tidak perlu terjadi aksi yang rusuh, sehingga menodai kemurnian perjuangan rekan-rekan pekerja," kata Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudian

Sebelumnya, Polda DIY telah menangkap 45 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan dan perusakan pada saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah titik di Yogyakarta, Kamis (8/10).

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan aksi berujung kerusuhan itu mengakibatkan Cafe Legian yang berada di samping DPRD DIY terbakar. Kaca dan pintu pos Satpam dan gedung utama kantor DPRD pecah dan rusak, satu sepeda motor di depan gedung DPRD DIY terbakar, serta kaca lima mobil dinas kepolisian pecah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement