Jumat 09 Oct 2020 11:29 WIB

Setoran Pajak Digital Tahap Pertama Capai Rp 97 Miliar 

Setoran pajak tahap pertama berasal dari enam entitas yang sudah ditunjuk.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital sudah mencapai sekitar Rp 97 miliar. Jumlah tersebut berasal dari enam entitas yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital pada Juli.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital sudah mencapai sekitar Rp 97 miliar. Jumlah tersebut berasal dari enam entitas yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital pada Juli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital sudah mencapai sekitar Rp 97 miliar. Jumlah tersebut berasal dari enam entitas yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital pada Juli dan mulai melakukan pemungutan selama Agustus.

Keenam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV dan Spotify AB. Mereka memungut PPN dari konsumen di Indonesia sebesar 10 persen mulai 1 Agustus 2020.

Baca Juga

"Mereka sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp 97 miliar," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (9/10).

Hestu menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kepatuhan enam entitas tersebut dalam melaksanakan kewajiban pemungutan PPN. Ketentuan pemajakan digital ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Ke depannya, Hestu optimistis, jejak enam entitas ini akan diikuti 30 perusahaan lain yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital sepanjang Agustus sampai bulan ini. “Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik,” ucapnya.

Terbaru, DJP Kemenkeu kembali menunjuk delapan perusahaan global sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa dari digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Termasuk di antaranya, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd hingga Microsoft Corporation. Mereka mulai memungut PPN per 1 November.

Jumlah PPN yang harus dibayarkan pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. "Harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Hestu.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemajakan terhadap ekonomi digital harus dilakukan dengan segera. Sebab, selama ini, pelaku usaha digital luar negeri mendapatkan penghasilan yang signifikan dari Indonesia tanpa perlu membayar pajak di Indonesia.

Apabila pemajakan terhadap PMSE tidak segera diterapkan di Indonesia, Sri menilai, akan terjadi kekosongan hukum. Khususnya, di tengah kejadian pandemi Covid-19 yang menuntut hampir seluruh kegiatan dilakukan melalui elektronik.

"Akan berpotensi menjadi loophole untuk penghindaran dan pengelakan pajak yang akan menghilangkan potensi penerimaan pajak negara," ujar Sri dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, Kamis (8/10).

Penerapan pajak digital juga disebutkan Sri sebagai strategi pemerintah dalam mencegah terjadinya erosi basis pajak digital. Secara bersamaan, Sri menambahkan, pengenaan pajak digital juga dimaksudkan untuk memastikan terpenuhnya prinsip perpajakan yang berkeadilan di antara pelaku usaha konvensional dengan digital.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement