Jumat 09 Oct 2020 10:15 WIB

PBNU Soroti Pasal 65 UU Ciptaker Soal Usaha dan Pendidikan

Pasal ini dinilai menjerumuskan Indonesia ke dalam jurang kapitalisme pendidikan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj
Foto: republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti pasal 65 Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha. Pasal ini dinilai bakal menjerumuskan Indonesia ke dalam jurang kapitalisme pendidikan.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengatakan, niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh dicederai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha. Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni, karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara.

“PBNU menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Cipta Kerja, yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha. Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berpunya,” kata KH Said dalam surat resmi pernyataan sikap PBNU soal UU Ciptaker yang diterima Republika, Jumat (9/10).

Lebih lanjut, dia menjabarkan, upaya menarik investasi juga harus disertai dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Pemberlakuan pasar tenaga kerja fleksibel (labor market flexibility) yang diwujudkan dengan perluasan sistem Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya akan merugikan mayoritas tenaga kerja RI yang masih didominasi oleh pekerja dengan skil terbatas.

Untuk itu, pihaknya menyoroti sekaligus menyayangkan pengesahan UU Ciptaker yang cenderung disahkan secara tergesa-gesa tanpa melibatkan aspirasi sejumlah pihak secara komprehensif. Padahal muatan pasal yang termaktub di dalam UU tersebut berisi sejumlah kepentingan bagi berbagai sektor yang luas dan strategis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement