Jumat 09 Oct 2020 08:50 WIB

Pemprov Babel Terima Penghargaan K3 Dari Menaker RI

Produktivitas akan terwujud jika syarat kelayakan dan keselamatan kerja terpenuhi

-Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima Anugerah Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2020. Penghargaan diserahkan secara virtual melalui video conference oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah kepada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah, Kamis (8/10).
Foto: istimewa
-Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima Anugerah Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2020. Penghargaan diserahkan secara virtual melalui video conference oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah kepada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG --Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima Anugerah Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2020. Penghargaan diserahkan secara virtual melalui video conference oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah kepada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah, Kamis (8/10).

Penghargaan ini didapat Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung bersama 18 provinsi lainnya di Indonesia atas prestasi para pemimpin daerah tersebut sebagai pembina K3 terbaik di daerahnya masing-masing.

Menaker RI, Ida Fauziyah pada penyerahan penghargaan K3 mengatakan, penyerahan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja K3 tahun 2020 dengan situasi yang berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya karena adanya pandemi Covid-19."Kunci kelangsungan usaha dan peran pekerja adalah jika tercipta produktivitas kerja yang tinggi," kata Menaker RI, Ida Fauziyah seperti dikutip laman resmi Pemprov Babel.

Menurutnya, produktivitas akan terwujud jika syarat kelayakan dan keselamatan kerja di tempat kerja dapat dipenuhi dengan demikian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dihindari. 

Di saat pandemi Covid-19 ini, penegakan disiplin norma K3 menjadi sangat penting. Penegakan K3 akan menjaga kelangsungan usaha sekaligus menjaga keselamatan pekerja di tempat kerja.

Terkait hal itu pihaknya telah menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 312 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Penyakit sehingga, dapat dijadikan sebagai pedoman semua perusahaan, dengan demikian pemulihan ekonomi dari dampak pandemi bisa terus dilakukan.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pengawasan ketenagakerjaan menunjukkan jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran norma K3 menurun, demikian juga jumlah kecelakaan kerja jika merujuk pada data BPJS Ketenagakerjaan sehingga membuat peningkatan pada zero accident. Perusahaan yang mengantongi sertifikat SMK3 semakin meningkat. Atas peningkatan ini Menaker RI memberi apresiasi. 

Apresiasi juga pihaknya berikan kepada kepala daerah dan pegiat K3 atas upayanya mendorong terlaksananya K3 serta pencegahan dan penanggulangan HIV-Aids. 

Penghargaan ini dimaksudkan untuk semakin memicu upaya peningkatan disiplin norma K3 serta memotivasi perusahaan-perusahaan dan daerah lain yang belum mendapatkan penghargaan.

Selain kepada kepala daerah, penganugerahaan penghargaan K3 juga diberikan kepada perusahaan-perusahaan dengan kategori Nihil Kecelakaan Kerja (Zero Accident), SMK3, dan pencegahan HIV-AIDS.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement