Jumat 09 Oct 2020 06:31 WIB

UU Ciptaker Disahkan, PKS: Presiden Harus Bertanggung Jawab

PKS telah mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi
Foto: dok
Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsy bahwa mengatakan Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja ini. Khususnya, setelah adanya penyampaian aspirasi penolakan yang puncaknya terjadi pada Kamis (8/10).

"Presiden Jokowi jangan balik badan dan segera menemui massa aksi tolak UU Cipta Kerja. Di sini pemerintah juga menjadi pihak yang bertanggungjawab sebagai pihak pengusul," ujar Aboe lewat keterangan tertulisnya, Kamis (8/10).

Baca Juga

Ia juga menegaskan, PKS berada bersama masyarakat sipil, baik buruh, mahasiswa dan elemen lainnya. Serta konsisten menolak UU Cipta Kerja yang dinilai melanggar konstitusi dan menyengsarakan rakyat.

"PKS telah mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Kami juga mendorong elemen masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan uji materil atau judical review UU Cipta Kerja ke MK," ujar Aboe.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Hal ini menyusul aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menimbulkan kericuhan di sejumlah daerah.

Menurut dia, UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. "Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," kata Mahfud.

UU Ciptaker itu dibuat untuk merespons keluhan masyarakat buruh bahwa pemerintah itu lamban di dalam menangani proses perizinan berusaha dan peraturannya tumpang tindih. Karena itu, kemudian dibuat UU yang sudah dibahas sejak lama.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement