Kamis 08 Oct 2020 23:47 WIB

Mahfud Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban dan Keamanan

Mahfud mengatakan, tidak ada ada pemerintah di dunia yang mau menyengsarakan rakyat.

Menko Polhukam Mahfud MD
Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Hal ini menyusul aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menimbulkan kericuhan di sejumlah daerah.

"Sebab itu, melihat perkembangan situasi saat ini, pemerintah mengajak mari kita semuamenjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, semua, semua harus kembali ke posisi tugas menjaga negara, pemerintah, rakyat, masyarakat dan 'civil society', mari bersama-sama ke posisi masing-masing untuk menjaga keamanan masyarakat," kata Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, melalui live Instagram Kemenko Polhukam, Kamis (8/10) malam,.

Baca Juga

Menurut dia, UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. "Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," kata Mahfud.

UU Ciptaker itu dibuat untuk merespons keluhan masyarakat buruh bahwa pemerintah itu lamban di dalam menangani proses perizinan berusaha dan peraturannya tumpang tindih. Karena itu, kemudian dibuat UU yang sudah dibahas sejak lama.

"Di DPR itu semua sudah didengar semua, semua fraksi ikut bicara, kemudian pemerintah sudah bicara dengan semua serikat buruh, berkali-kali. Di kantor Menko Polhukam dan di kantor Menko Perekonomian kemudian pernah di kantor Menteri Ketenagakerjaan. Dan sudah mengakomodasi meskipun tidak seratus persen," kata Mahfud.

Dia menegaskan, tidak ada ada satupun pemerintah di dunia yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat UU. Menurut dia, UU Ciptaker itu juga menyediakan peluang kerja yang jumlah setiap tahunnya mencapai 3,5 juta, dengan 82 persen tingkat pendidikan di bawah SMP.

Mahfud menambahkan, ada informasi hoaks terkait isi UU Cipta Kerja, seperti pesangon tidak ada, tidak ada cuti hamil, dan mempermudah PHK. "Itu tidak benar. Justru PHK harus dibayar kalau belum putus. Dalam UU ini ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini dibilang tidak ada, hoaks. Bahkan, ada yang menyebut pendidikan dikomersilkan," kata Mahfud.

Bagi masyarakat yang tidak puas atas UU Cipta Kerja, kata dia, bisa menempuh dengan cara sesuai konstitusi. "Caranya yaitu dengan menyalurkan lewat PP, Perpers, Permen, Perkada sebagai delegasi UU. Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme 'judicialreview' atau uji materi dan formal ke MK," kata Mahfud.

Pemerintah pun menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa yang menolak UU Cipta Kerja dengan merusak fasilitas umum dan melukai petugas serta menjarah. "Tindakan itu jelas merupakan kriminal dan tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," katanya menegaskan.

Sebelum melakukan konferensi pers Mahfud menggelar rapat bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Mendagri Tito Karnavian. Pernyataan dari pemerintah itu ditandatangani oleh para pejabat tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement