Kamis 08 Oct 2020 18:58 WIB

Bogor Batasi Pegawai Bekerja di Kantor Hanya 50 Persen

Pembatasan pegawai bekerja dari kantor guna tekan angka Covid-19 di perkantoran.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membatasi pegawai pegawai di perkantoran pemerintah maupun swasta yang bekerja di kantor maksimal 50 persen (Foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membatasi pegawai pegawai di perkantoran pemerintah maupun swasta yang bekerja di kantor maksimal 50 persen (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membatasi pegawai pegawai di perkantoran pemerintah maupun swasta yang bekerja di kantor maksimal 50 persen. Hal ini guna menekan penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Kota Bogor, Kamis (8/10), mengatakan, pembatasan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor. Surat edaran tersebut mengatur antara lain, pegawai yang menjalankan tugas kedinasan di kantor, baik kantor pemerintah maupun swasta, maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

Baca Juga

"Surat edaran ini diterbitkan karena masih adanya penyebaran COVID-19 di Kota Bogor. Bahkan, dalam dua pekan terakhir adanya tren peningkatan penyebaran COVID-19 pada klaster perkantoran," katanya.

Pemerintah Kota Bogor, kata dia, juga meminta setiap kantor pemerintah dan swasta untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing. Di setiap kantor, kata dia, juga diwajibkan menyediakan petugas yang melakukan pengukuran temperatur tubuh setiap orang yang akan masuk ke kantor, memakai masker, serta menjaga jarak fisik.

"Jika ada pegawai yang temperatur tubuhnya 38 derajat atau lebih, maka tidak diizinkan bekerja dari kantor. Segera menghubungi petugas kesehatan atau petugas K3 di tempat kerja," katanya.

Menurut Alma, jika menemukan pegawai dengan kondisi demam dan temperatur tubuhnya 38 derajat selsius lebih dari satu orang, agar melapor ke Puskesmas terdekat. "Pastikan seluruh tempat kerja bersih dengan membersihkanya secara berkala menggunakan disinfektan. Sirkulasi udara di ruangan juga harus optimal dan ada sinar matahari yang masuk," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement