Kamis 08 Oct 2020 17:57 WIB

DPR Suruh Publik Baca UU Ciptaker, Tapi Draf tak Tersedia

Hingga kini, UU Ciptaker yang sudah disahkan DPR tidak tersedia untuk diakses publik.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Nawir Arsyad Akbar, Antara

Pimpinan dan anggota DPR RI belakangan meminta agar publik terlebih dahulu membaca UU Cipta Kerja (Ciptaker). Namun, hingga Kamis (8/10) ini, draf yang dianggap resmi belum juga dibagikan ke publik.

Baca Juga

"Ini kan berdasarkan hasil yang sudah diputuskan, ini sedang dirapikan kembali. Dan nanti itu akan disampaikan ke presiden untuk dijadikan UU. Setelah ditandatangani barulah disampaikan ke publik," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Kamis (8/10).

Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo punya waktu 30 hari menandatangi UU kontroversial yang diusulkan pemerintahannya itu. Namun, tanpa adanya tanda tangan Jokowi pun, UU yang dianggap merugikan buruh dan mengancam lingkungan itu otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan di paripurna.

 

Saat ditanya soal perbaikan yang dimaksud, Indra Iskandar tak memberikan penjelasan secara rinci. "Format saja. Jadi kalau untuk substansi sudah selesai di tingkat 1," ujar dia.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Partai Golkar Firman Soebagyo menyebut draf RUU Cipta Kerja belum final, namun sudah tersebar di media sosial. Politikus Golkar ini justru berbicara soal munculnya banyak hoaks terkait RUU Cipta Kerja, seperti soal penghapusan cuti, pesangon, hingga upah minimum.

"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan. Oleh karena itu, kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final," kata anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo dalam keterangannya, Rabu (7/10) kemarin.

Firman justru mengatakan bahwa RUU yang sudah disahkan di rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu itu masih dirapikan. Ia mengatakan, setelah dirapikan, RUU itu akan dimintakan tanda tangan pada Presiden RI Jokowi.

"Sampai hari ini kita sedang rapikan kembali naskahnya jangan sampai ada salah typo dan sebagiannya nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat,” ujarnya.

Tidak hanya publik yang belum bisa mengakses naskah atau draf UU Ciptaker, anggota DPR sendiri belum menerimanya. Terkait belum diterimanya draf final UU Cipta Kerja oleh anggota DPR, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyebut hal tersebut sudah sesuai dengan tata tertib. Sebab kata Baidowi, hanya ada dua hal yang wajib dibagikan saat rapat paripurna.

"Satu, pidato pimpinan DPR pembukaan dan penutupan masa sidang, Pasal 253 ayat 5. Dua, bahan rapat kerja dengan pemerintah dan pakar, pasal 286," ujar Baidowi.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zainal Arifin Mochtar juga menilai, UU Ciptaker dibuat dengan cara tidak transparan. Publik dan sebagian lembaga negara tidak mendapatkan naskah RUU Ciptaker, tapi tiba-tiba RUU itu sudah ada di DPR.

"Kita tidak bisa mengakses sama sekali. Padahal, partisipasi dan sosialisasi tidak bisa dilepaskan dari konteks penyusunan aturan," kata Zainal, Rabu (7/10).

Zainal juga menilai, penyusunan UU tersebut, sama sekali tidak melibatkan publik. Padahal, Omnibus Law Cipta kerja memuat 79 UU dan lebih dari 1.200 pasal dari belasan klaster.

"Proses pengayaan wacana di dalamnya tidak ada, padahal 11 klaster yang ada memiliki logika dan paradigma yang berbeda. Bagaimana digabung dalam satu konteks dan dilakukan secara cepat," tambah dia.

Selain itu, menurutnya, penyusunan UU Ciptaker tidak melibatkan pemangku kepentingan yang terkait. Menurut Zainal, penyusunannya hanya dilakukan oleh orang-orang terpilih yang mendukung UU tersebut.

"Belum lagi keterlibatan internal DPR yang tidak memenuhi ketentuan tata tertib. Bisa dibayangkan bagaimana saat paripurna, masing-masing anggota DPR tidak memegang drafnya," paparnya.

Atas dasar itu, menurut Zainal, UU Ciptaker sangat pantas diuji materi ke ke Mahkamah Konstitus (MK).

"Saya membayangkan uji materi merupakan jalan yang paling pas, karena uji materi menjadi ajang pembuktian dan pada saat yang sama dilakukan tekanan publik. Apapun pilihan tekanan publik sepanjang tidak melanggar hukum dan protokol kesehatan," ujar Zainal.

Republika.co.id bersama sejumlah media massa lainnya telah mencoba menghubungi pimpinan Baleg DPR RI untuk mendapatkan draf UU Ciptaker yang sesungguhnya. Namun, para pimpinan masih belum memberikan draf tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitulu ikut berkomentar soal hal ini. Ia menyindir proses finalisasi draf hingga akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Ini jujur nanya, jadi sebetulnya final dulu baru disahkan, atau disahkan dulu baru difinalkan? Dalam dokumen hukum, titik, koma, spasi, typo itu punya konsekuensi. Harusnya yang sudah bersih, baru dibawah ke paripurna bukan," ujarnya, Kamis (8/10).

photo
infografis aturan tenaga kerja dalam UU cipta kerja - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement