Kamis 08 Oct 2020 16:55 WIB

Polda Banten Tangkap 54 Siswa Diduga akan Demo ke Jakarta

Puluhan siswa tersebut terjaring di beberapa titik jalan menuju Jakarta.

Polda Banten Tangkap 54 Siswa Diduga akan Demo ke Jakarta. Petugas mengamankan salah satu pengunjuk rasa terjadi bentrokan di kawasan Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2020).Aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan atas penahanan massa yang akan menuju gedung DPR untuk menggelar aksi penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Foto: ANTARA/Fauzan
Polda Banten Tangkap 54 Siswa Diduga akan Demo ke Jakarta. Petugas mengamankan salah satu pengunjuk rasa terjadi bentrokan di kawasan Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2020).Aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan atas penahanan massa yang akan menuju gedung DPR untuk menggelar aksi penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan 54 pelajar yang disinyalir hendak bergabung dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (8/10).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan puluhan pelajar laki-laki dari berbagai sekolah tersebut terjaring di beberapa titik jalan yang menuju Jakarta, seperti di Terminal Pakupatan Serang dan di Gerbang Tol Serang Timur.

Baca Juga

"Kalau kita liat kondisi pelajar ini ada sekitar 54 pelajar, dan sempat kita cegah. Dan mereka ini diamankan di beberapa titik, seperti di Pakupatan, termasuk arah ke Tol Serang, dan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)," kata Edy.

Edy mengungkapkan puluhan remaja yang terjaring oleh petugas itu rata-rata berstatus pelajar SMK dan SMP dengan asal sekolah dari berbagai wilayah yang ada di Serang. "Sayang sekali anak-anak kita pelajar yang masih SMP/SMK, karena hanya ajakan dan hasutan yang tidak paham. Untuk ikut demo," katanya.

Ia mengatakan tindakan para pelajar tersebut berawal dari ajakan atau hasutan yang tidak paham melalui media sosial untuk ikut demo. "Kita harapkan anak pelajar ini belajar di rumah dengan orang tua nya. Ada indikasi yang mengajak demo, apakah mungkin dari teman atau dari media sosial," katanya.

Ia mengimbau masyarakat bijak dalam menelaah informasi, dan sebaiknya diabaikan karena ini sudah ada ketentuan hukum dan peraturanya. "Jangan ikut-ikutan terpengaruh, karena situasi ini kita akan rugi jika terkena Covid-19," kata Edy.

Kemudian, pelajar yang terjaring ini akan dilakukan pendataan dan bimbingan oleh petugas agar dapat mudah diawasi. "Terkena ancaman pidana, bahkan apabila anak-anak ini ikutan lagi melakukan tindak pidana dan melanggar hukum, maka dia tidak akan bisa mendapat SKCK," kata Edy.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement