Kamis 08 Oct 2020 16:10 WIB

Pemkot Surabaya Gratiskan IMB Rumah Ibadah

Pemkot Surabaya gratiskan IMB bagi rumah ibadah dan fasilitas pendidikan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Foto: Antara/Didik Suhartono
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya menggratiskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi rumah ibadah dan fasilitas pendidikan. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku sebenarnya sudah lama ingin menggratiskan IMB bagi rumah ibadah dan fasilitas pendidikan yang sifatnya sosial. Tapi masalahnya, kata dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga prosesnya lebih lama.

“Jangankan IMB rumah ibadah, tanahnya Pemkot saja juga begitu kok. Misalkan IMB sekolah kita, sulit juga (proses penggratisannya)” kata Risma di Surabaya, Kamis (8/10).

Risma bersyukur proses penggratisan IMB bagi rumah ibadah dan fasilitas pendidikan. Menurutnya, ini sangat penting untuk memberikan peninggalan yang berarti bagi rumah ibadah di Surabaya. Apalagi, sebentar lagi masa kepemimpinan Risma segera berakhir. Sehingga, kata dia prosesnya harus selesai sebelum jabatan berakhir.

“Dan yang paling penting kenapa saya ingin memberikan IMB kepada rumah ibadah, karena saya ingin di antara kita, sesama warga Surabaya bisa hidup berdampingan dengan rukun. Karena kalau kota ini tidak rukun, maka kota ini tidak akan tenang. Dampaknya orang tidak bisa mencari makan. Nah, kalau sudah tidak bisa mencari makan, maka akan menang-menangan sendiri, mengerikan kalau itu terjadi,” ujarnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Surabaya Robben Rico menjelaskan, yang diserahkan secara simbolis kali ini ada 9 IMB. Terdiri dari 5 masjid, 1 sekolah, dan 3 gereja.

“Harapannya memang nanti semua tempat ibadah, semua fasilitas pendidikan dan yang sifatnya sosial, diharapkan bisa diselesaikan semuanya. Harapannya sebelum Bu Wali turun, semuanya sudah clear dan selesai,” kata Robben.

Robben mengaku ada beberapa kendala yang harus dipikirkan bersama untuk menyelesaikan legalitas ini. Salah satu kendalanya terkait dengan persyaratan mulai dari kepemilikan lahan hingga histori tanah tersebut. Sebab, banyak yang tidak ada historinya. Dia pun meminta kepada pengurusnya untuk segera melengkapinya, supaya bisa dibantu menguruskan IMB-nya.

“Kalau surat-suratnya lengkap semua, mungkin seminggu kelar, karena ini bukan bangunan rumit. Sampai saat ini sudah ada sekitar 30-an IMB yang sedang kami proses,” kata dia.

Ketua PCNU Kota Surabaya Ahmad Muhibbin mengapresiasi penggratisan IMB bagi rumah ibadah dan fasilitas pendidikan. Menurutnya, kebijakan ini sangat luar biasa dan menjadi bukti perhatian Pemkot dalam memberikan legalitas, khususnya bagi rumah ibadah.

“Bagaimana pun juga, ini aset keagamaan, sehingga ini juga menjadi bagian dari membangun kota yang holistic. Kami sampaikan terimakasih banyak atas perhatiannya,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement