Kamis 08 Oct 2020 16:09 WIB

Ribuan Mahasiswa dan Aktivis Jambi Orasi Tolak UU Ciptaker

Massa melakukan aksi damai menyuarakan penolakan UU Ciptaker.

Ribuan Mahasiswa dan Aktivis Jambi Orasi Tolak UU Ciptaker. Ilustrasi
Foto: IRFAN ANSHORI/ANTARA
Ribuan Mahasiswa dan Aktivis Jambi Orasi Tolak UU Ciptaker. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Ribuan mahasiswa dan aktivis di Provinsi Jambi pada Kamis (8/9) 2020 turun ke jalan-jalan melakukan aksi damai menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Ribuan mahasiswa yang terdiri atasberbagai perguruan tinggi di Provinsi Jambi tersebut menggelar aksi damai di DPRD Provinsi Jambi dan DPRD kabupaten dan Kota.

Di DPRD Provinsi Jambi, sebelum kumpulan masa menyuarakan tuntutannya, kumpulan masa terlebih dahulu berkumpul di simpang empat BI Telanai Pura. Dari simpang empat BI tersebut, masa bergerak secara serentak menuju DPRD Provinsi Jambi. Begitu pula dengan masa yang melakukan aksi damai di Kantor DPRD Kota Jambi.

Baca Juga

Sebelum masa bergerak menuju kantor DPRD Kota Jambi, kumpulan masa berkumpul di Tugu Keris Siginjai dan bergerak secara serentak menuju DPRD Kota Jambi. Tuntutan massa yang mengatas namakan Aliansi Rakyat Jambi Berdaulat tersebut yakni menolak Undang-Undang Cipta kerja.

Menurut aliansi tersebut Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR tersebut tidak berpihak terhadap para buruh. Selain itu, masa aksi damai menyayangkan tindakan pemerintah yang mengeluarkan regulasi tentang ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19 dan meminta pemerintah sebaiknya lebih mengutamakan penyelesaian penanganan pandemi Covid-19.

Aksi damai tersebut tidak hanya dilaksanakan di DPRD Provinsi Jambi dan Kota Jambi, namun turut dilakukan olah aktivis dan mahasiswa di kabupaten lainnya di Provinsi Jambi. Di antaranya di Kabupaten Merangin, Kerinci, Sarolangun, Tanjung Jabung Timur dan Kota Sungai Penuh.

Tuntutan masa aksi damai di kabupaten dan kota tersebut sama, yakni menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement