Kamis 08 Oct 2020 14:36 WIB

UU Penanganan Covid Disebut Rugikan Rakyat, Ini Kata Menkeu

Seluruh kebijakan dalam UU Penanganan Covid sudah melalui rangkaian assesment.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sama sekali tidak merugikan hak konstitusional masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Sri dalam dalam sidang pengujian UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang yang dilaksanakan secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (8/10). Dalam persidangan tersebut, Sri mewakili presiden dan pemerintah.

Baca Juga

Sri menyebutkan, seluruh kebijakan dalam UU 2/202 sudah melalui rangkaian assesment dan menggunakan dana faktual dampak ancaman Covid-19 bagi masyarakat dan negara. Khususnya kebijakan mengenai keuangan negara.

"Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon," tuturnya.

Sri menyebutkan, penilaian dilakukan pemerintah berbasiskan upaya penyelamatan masyarakat yang harus dilakukan secara cepat. Baik itu dalam penyiapan bantuan biaya untuk sektor kesehatan, dukungan berupa bantuan sosial serta mendukung kehidupan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha.

Penilaian tersebut tidak berdasarkan asumsi semata, melainkan faktual. Artinya, Sri menjelaskan, assesment dilakukan dengan kondisi realita dan memproyeksikan apa yang akan terjadi di masa mendatang. Termasuk di antaranya, memperhitungkan dampak pengganda atas kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

Sebaliknya, Sri menambahkan, keberadaan UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan layak. Dalam hal ini adalah ketika terjadi bencana luar biasa akibat pandemi Covid-19.

Sri menyebutkan, pemerintah memahami penilaian atas legal standing merupakan kewenangan MK. Tapi, dengan memperhatikan dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU/2020, pemerintah memiliki pandangan lain.

"Perkenankan pemerintah sampaikan bahwa penerbitan UU 2/2020 justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang terancam dengan menyebarnya Covid-19," katanya.

Sejak UU 2/2020 disahkan, beberapa pihak mengajukan permohonan pengujian ke MK. Sampai saat ini, terdapat tujuh permohonan pengujian UU 2/2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement